NewsNusantara

Gaji yang Luar Biasa DPR RI Baru

0
Gaji yang luar biasa DPR RI
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan berfoto bersama usai pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

STARJOGJA.COM, News – Dewan Perwakilan Rakyat telah berganti anggota kemarin, Senin (1/10/2019). Jika periode 2014—2019 ada 560, kini bertambah jadi 575 orang. Ada 7.968 mendaftar menjadi calon legislatif pada pemilu 2019. Gaji yang luar biasa DPR RI, fungsinya dalam membuat undang-undang, pengawasan, dan anggaran membuat mereka adu kuat memperoleh kursi meski kesempatan lolos di bawah 10 persen.

Pendapatan anggota DPR diatur pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan peraturan itu, gaji pokok setiap anggota sebesar Rp4,2 juta. Meski gaji pokoknya sebanyak itu, mereka masih mendapat beberapa tunjangan.

Baca juga: Tuntut Penambahan Gaji,Karyawan Trans Jogja Wadul ke DPRD

Tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta, uang sidang/paket Rp2 juta, PPH Rp1.729.608, istri Rp420.000, anak Rp168.000, dan beras Rp198.000.

Tak sampai di situ Gaji yang luar biasa DPR RI. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, anggota legislatif memiliki tunjangan lain.

Untuk tunjangan kehormatan, mereka dapat Rp6.690.000 untuk ketua komisi/badan, Rp6.450.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp5.580.000 anggota komisi/badan.

Lalu, tunjangan komunikasi intensif. Setiap anggota DPR mendapat Rp16.468.000 untuk ketua komisi/badan, Rp16.008.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp15.554.000 anggota komisi/badan.

Kemudian, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran. Mereka mendapat Rp5.250.000 untuk ketua komisi/badan, Rp4.500.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp3.750.000 anggota komisi/badan. Terakhir, bantuan langganan listrik dan telepon. Masing-masing anggota memperoleh Rp7,7 juta.

Anggota DPR RI Termuda

Hillary Brigitta Lasut menjadi perhatian dalam pelantikan anggota DPR RI 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019), lantaran dirinya tercatat menjadi legislator termuda di Senayan.

Saat ini, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu masih berusia 23 tahun. Namun, di usianya yang baru kepala dua itu, Brigitta ternyata memiliki harta miliaran rupiah.

Dikutip Bisnis dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (2/10/2019), dia memiliki harta senilai Rp9.131.000.000. Brigitta diketahui menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pada Mei 2019, saat masih sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.

Harta yang dimilikinya terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Barat dan Minahasa Selatan, masing-masing senilai Rp12,5 miliar dan Rp7 miliar. Dengan demikian, jumlah nilai total tanah dan bangunan yang dimiliki Brigitta mencapai Rp19,5 miliar.

Tanah di Jakarta Barat merupakan hasil sendiri, sedangkan lahan di Minahasa Selatan berasal dari lainnya.

Kemudian, Brigitta tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin berupa mobil Datsun Go keluaran 2016, senilai Rp80 juta.

Meski tidak memiliki harta bergerak lainnya, tapi dia mempunyai surat berharga senilai Rp495 juta dan harta lainnya senilai Rp253 juta. Brigitta juga tidak memiliki harta berupa kas dan setara kas.

Namun, Brigitta mencatatkan utang senilai Rp11,197 miliar. Alhasil, total kekayaannya pun menjadi sebesar Rp9,131 miliar.

Sarkem Kebakaran 1 Orang Meninggal Dunia

Previous article

Penyu Lekang Terdampar dan Mati di Pantai Kulonprogo

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News