STARJOGJA.COM, JOGJA – 6 Kecamatan Dilintasi Kereta Api Sleman – Borobudur. Ini Berdasarkan detail engineering design (DED) yang menyebut wilayah Sleman yang akan dilintasi, sebanyak 6 kecamatan yang terdiri dari 9 desa.
6 kecamatan yang dilewati Kereta Api Sleman – Borobudur adalah Kecamatan Gamping Desa Ambarketawang, Godean Desa Sidokarto, Seyegan Desa Margoluwih, Mlati Desa Sumberadi, Sleman Desa Triharjo, Tempel Desa Margorejo dan Desa Lumbungrejo.
Kepala Bidang Sarana dan Prasana, Dishub Kabupaten Sleman, Jenu Santosa mengungkapkan terkait dengan upaya sosialisasi ke warga ia mengatakan jika Dishub kabupaten Sleman sudah melakukan upaya sosialisasi sekitar bulan Agustus lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan balai pengelola transportasi darat (BPTD) Jateng DIY, lanjut Janu, juga sudah menjelaskan bahwa proyek baru sampai tahap pematokan.
“Bukan berarti titik yang sudah dipatok yang akan dibebaskan. Patok itu hanya sebatas studi saja,” ujar Jenu, Selasa (8/10/2019).
BACA JUGA : Busway O-Bahn YIA ke Borobudur Banyak Disetujui
Kendati demikian, upaya sosialisasi baru dilakukan oleh Dishub Sleman setelah ada permintaan dari Pemkab Sleman karena melihat gejolak di masyarakat pasca pemasangan patok.
“Supaya keresahan serupa tidak terulang, pihaknya meminta supaya sosialisasi tetap dilakukan jika sudah ada hasil yang pasti,” ungkapnya.
Pemkab Sleman merekomendasikan agar pembangunan nantinya menghindari situs situs sejarah, dan tidak melewati daerah padat penduduk.
“Pemkab Sleman pada prinsipnya mendukung gagasan tersebut karena sejalan dengan visi daerah untuk mewujudkan kawasan pariwisata yang terkemuka pada tahun 2025,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Prasarana Dishub Sleman Widada Yulistyadi mengatakan meski Pemkab Sleman mendukung rencana reaktivasi Jalur Kereta Api Sleman-Borobudur itu, Pemkab Sleman juga sudah memberikan beberapa catatan. Antara lain, pembangunan jalur kereta api disarankan tidak melewati daerah padat penduduk maupun situs sejarah.
“Sejauh ini baru disepakati pemilihan koridor. Untuk penetapan trase, konsultan diwajibkan untuk melakukan survei lapangan dan mengajukan rekomendasi alternatif trase sesuai ketentuan teknis, pelaksanaan detail trase ditargetkan tahun depan itu pun jika anggarannya disetujui,” tutupnya.
Comments