STARJOGJA.COM, Info – Tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati atau Cabup Bantul perseorangan dalam Pilkada 2020, dibuka tahun ini. Salah satu syarat pendaftaran bakal Cabup Bantul perseorangan adalah mampu mengumpulkan minimal 53.000 dukungan.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan berdasarkan tahapan pilkada, pendaftaran bakal calon perseorangan maupun paket bakal calon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik, mulai dibuka pada Juni 2020.
“Khusus untuk jalur perseorangan tahapannya dimulai tahun ini karena kaitannya dengan verifikasi syarat dukungan,” kata Didik kepada harianjogja, Jumat (11/10/2019).
Baca Juga : Cabup Di Bantul Mulai Lancarkan Serangan
Rencananya KPU Bantul menggelar pleno penetapan batas dukungan yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan pada 26 Oktober mendatang. Didik mengaku belum mengetahui pasti berapa syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan.
Namun jika merujuk pada UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, jumlah dukungan perseorangan untuk daerah berpenduduk dengan jumlah 500 hingga satu juta jiwa, dukungan yang diperlukan adalah sebanyak 7,5% dari daftar pemilih tetap (DPT).
Adapun jumlah DPT di Bantul hasil Pemilu 2019 lalu ada 707.009 jiwa. Jika mengacu pada angka tersebut, maka jumlah dukungan yang harus dikumpulkan bakal cabup perseorangan adalah sekitar 53.000 jiwa. Bentuk dukungan harus dilampirkan dalam bentuk fotokopi KTP disertai tanda tangan pemilik.
Didik menegaskan fotokopi KTP yang harus dikumpulkan adalah KTP elektronik. Fotokopi KTP elektronik yang dikumpulkan itu nantinya akan diverifikasi sampai sebelum proses pendaftaran resmi. “Verifikasi faktual kami lakukan pada semua berkas, bukan cuma sampel,” kata Didik.
Comments