STARJOGJA.COM, BISNIS. Menjamurnya perusahaan rintisan financial technology (fintech) seperti koin yang menampilkan dua sisi yakni baik dan buruk.Tak sedikit dari masyarakat itu yang terjerat Transaksi dari Fintech Ilegal.
Co-Founder dan juga CEO Kredivo, Akshay Garg, mengatakan bahwa pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnis tanpa izin, sehingga produk dan layanan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal itu terutama berkaitan dengan keamanan data dan perlindungan konsumen
Menurutnya, rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia, sehingga sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.
Menyikapi fenomena fintech ilegal, masyarakat dituntut semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. Untuk itu, berikut beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi yang dilakukan oleh fintech ilegal.
1. Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK
Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.
2. Pahami bunga yang diberlakukan
Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.
3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi
Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi
Pastikan menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena aplikasi yang berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.
Di sisi lain, pemerintah dan otoritas terkait stelah melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif untuk menekan keberadaan fintech ilegal. Selain melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya represif, OJK dan Bank Indonesia bersinergi dengan asosiasi yang menaungi perusahaan fintech legal untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang industri fintech.
SUMBER : Bisnis.com
Comments