STARJOGJA.COM, Info – Pasca-dilantik, para anggota DPRD Sleman periode baru masih mendapatkan gaji sesuai dengan Sleman periode sebelumnya. Meski begitu, anggota Dewan periode baru bakal dimanjakan dengan nilai Tunjangan Komunikasi Intensif yang nilainya menggiurkan, yakni bisa mencapai tujuh kali lipat gaji pokok mereka sendiri.
Bendahara Gaji Sekretariat DPRD Sleman, Difalikh Tontowiyah mengatakan ketentuan penggajian baru masih menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman 2020.
“Saat ini masih sama, dan di DPRD lain juga sama. Sekarang, untuk gaji pokok Ketua DPRD sama dengan gaji Bupati, yakni Rp2,1 juta,” ujarnya kepada Harianjogja Jumat (11/10/2019).
Baca Juga : Gaji, Tunjangan Para Direksi dan Komisaris Bank Naik
Adapun untuk posisi Wakil Ketua, besaran gaji pokok sekitar 80% dari gaji pokok Ketua atau sekitar Rp1,68 juta. Sedangkan anggota, gaji pokoknya berkisar 75% dari gaji pokok Ketua, yaitu Rp1,57 juta.
Selain gaji pokok, anggota Dewan mendapatkan berbagai tunjangan. Menurut Difalikh tunjangan inilah yang membedakan pendapatan anggota Dewan di masing-masing kabupaten/kota. “Karena besaran tunjangan didasarkan pada kemampuan anggaran daerah,” kata Difalikh.
Untuk kali ini, kata dia, nilai Tunjangan Komunikasi Intensif Dewan terbilang paling besar dibanding komponen tunjangan lain.
“Di Sleman, besarannya bisa mencapai tujuh kali lipat dari gaji pokok,” ucap dia.
Komponent tunjuangan lainnya, imbuh Difalikh, di antaranya tunjangan jabatan untuk Ketua mencapai Rp3 juta, Wakil Ketua Rp2,4 juta, dan anggota Rp2,2 juta. Selain itu masih ada tunjangan beras, perumahan, dan transportasi.
Jika dikalkulasikan, total pendapatan bersih yang diterima anggota DPRD Sleman berkisar Rp30 juta per bulan.
“Berbagai komponen tunjangan diatur dalam PP No.18/2017 tentang Hak Keuangan DPRD,” ucap Difalikh.
Disinggung soal tingginya nilai tunjangan anggota Dewan, Difalikh berdalih hal itu disebabkan tingginya kemampuan keuangan daerah. Sejumlah indikator penilaian keuangan daerah, kata dia, di antaranya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Anggota DPRD Sleman, Surana mengatakan saat ini setelah pelantikan anggota dewan baru di Sleman, gaji yang ia terima masih sama dengan yang diterima anggota Dewan periode sebelumnya. Itu pun, kata dia, masih harus dipotong untuk alokasi konstituen.
“Tidak ada gaji khusus untuk konstituen, tapi yang pasti diambil dari take home pay kami,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
Comments