STARJOGJA.COM, Info – Istilah desa dan kecamatan di Kulonprogo akan diubah. Desa nantinya disebut kalurahan dan kecamatan berganti jadi kapanewon.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo, Sarji, mengatakan perubahan nama desa dan kecamatan di Kulonprogo akan diubah itu menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo nomor 3/2019 tentang Perubahan Perangkat Daerah dan Perda 4/2019 tentang Penetapan Kalurahan. Disusul Perbup Kulonprogo tentang Kapanewon yang kini tengah disusun jawatannya.
Tiga produk aturan itu sebagai tindak lanjut atas dukungan terhadap keistimewaan DIY berdasarkan Undang-undang nomor 13/ 2012 tentang keistimewaan DIY beserta turunannya.
Baca Juga : Desa Nglanggeran dan Desa Pentingsari Masuk 100 Dunia
“Karena DIY kan di samping kewenangan simetris terkait UU 13/2012 juga ada kewenangan asimetris dengan keistimewaan. Nah dua hal itu yang kita harus sejalan,” kata Sarji kepada Harianjogja, Kamis (17/10/2019) pagi.
Wakil Ketua III, Paguyuban Kepala Desa se Kulonprogo atau biasa disebut Bodronoyo, Burhani Arwin mendukung perubahan tersebut. Menurutnya perubahan ini membuka peluang pemerintah desa memperoleh langsung dana keistimewaan DIY. Sebagian danais diharapkan bisa dimasukkan ke dalam APBDes untuk digunakan sesuai dengan peruntukan keistimewaan DIY.
“Selama ini akses danais ke desa lewat kabupaten dengan metode Bantuan Keuangan Khusus [BKK]. Itupun Kewenangannya masih full di provinsi. Danais yang disalurkan lewat Dinas Kebudayaan menyasar ke desa-desa kantong budaya dan rintisan budaya. Kalau yang sudah masuk kategori Desa Budaya, kucurannya langsung dari provinsi,” ujar Kepala Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu.
Burhani berharap perubahan ini tidak sekadar perubahan nama, tapi juga sampai ke substansinya. Pemerintah desa selain menjalankan ketugasan sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia, juga dapat mendukung keistimewaan yang mengacu pada kebijakan Kraton Ngayogyakarta.
Comments