STARJOGJA.COM. JOGJA – Undian Gratis Berhadiah Harus Kantongi Izin. Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah ( UGB) yang tidak berizin dan menyimpang dari aturan diancam sanksi denda dan juga hukuman pidana. kegiatan UGB harus mengantongi sejumlah izin.
Pelanggaran itu terkait UU no 22 tahun 54 tentang undian dimana ada ancaman sanksi pidana 1 tahun penjara. UGB yang merugikan konsumen terjerat UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman denda Rp 500 juta dan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 tahun.
Dra. Retno Basundari , Kabid Pemberdayaan Sosial Perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menjelaskan UGB bisa digelar secara Langsung dan tidak langsung. Undian Gratis Berhadiah Harus Kantongi Izin. Penyelenggara UGB tidak boleh dilakukan oleh perseorangan. Penyelenggara UGB diminta tertib mengurus perizinan penyelenggaran UGB. Proses ini diharapkan akan mampu meningkatkan manfaat dari dana Usaha kesejahteraan Sosial (UKS) bagi bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
” Dana UKS itu biasanya dikeluarkan saat ada bencana alam ataupun kondisi darurat yang membutuhkan bantuan. Seperti saat bencana di Palu. DIY juga pernah mendapatkan bantuan dari dana UKS, ” jelas Retno kepada Star Jogja FM, Selasa ( 22/10).
Di dalam proses perizinan undian harus dilampirkan secara jelas perusahaan atau penyelenggara undian berhadiah, mekanisme undian, bentuk dan spesifikasi hadiah beserta jumlah dan nilai hadiah. Penyelenggara UGB bisa mendaftar di https://simppsdbs.kemsos.go.id. Menurutnya dengan sistem online, maka proses pengajuan izin lebih praktis, efisien, transparan, dan mudah diakses
Sementara itu, Suparmin, MPSSp, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan memastikan hadiah yang akan diundi harus sudah tersedia sebelum UGB digelar. Berdasar pada data inilah Dinsos melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian.
Ia menjelaskan di proses pengawasan ini, ada tim pemantau PUB dan UGB yang terdiri dari unsusr Satpol PP, ditreskrimsus Polda DIY, PPNS dan unsur dari Dinas sosial DIY. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan. Jika masyarakat menemui adanya kegiatan UGB yang dirasa meragukan, mereka diminta untuk menginformasikannya kepada Dinas Sosial DIY agar bisa difollow up oleh tim pengawasan. Langkah ini untuk melihat dan memastikan apakah kegiatan UGB itu masuk dalam kategori tindak penipuan atau penyelenggara belum mengetahui soal perizinan kegiatan UGB.
” Untuk penyelenggara yang belum mengetahui prosedur perizinan UGB, akan didampingi dan diarahkan untuk mengurus perizinan kegiatan yang mereka lalukan,” katanya.
Ia mengingatkan masih ada banyak praktik penipuan UGB yang muncul di tengah masyarakat. Jika memang tidak merasa mengikuti kegiatan undian, masyarakat jangan berharap untuk mendapatkan hadiah. Selain itu, jika ada permintaan biaya administrasi lewat transfer bank guna kepentingan pengambilan hadiah, maka hal itu bisa jadi indikasi kuat masyarakat tengah dijebak pelaku penipuan.
” Seringkali permintaan transfer itu dilakukan dalam waktu secepatnya. Ini bisa jadi salah satu indikasi anda tengah dijerat penipuan. Abaikan saja ! ” tegas Parmin.
Comments