STARJOGJA.COM. SOLO – Bank Indonesia secara proaktif terus berupaya mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran di bidang sistem pembayaran. Upaya pencegahan pelanggaran tersebut dilakukan dengan bekerjasama dan berkoordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (Aparkum).
Deputi Direktur Bank Indonesia DIY Miyono mengatakan potensi Pelanggaran Sistem Pembayaran itu diantaranya adalah pemalsuan uang rupiah, pencantuman harga barang dan/atau jasa (kuotasi) menggunakan selain rupiah, penyalahgunaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Perusahaan Transfer Dana (PTD) Bukan Bank (PTD BB) sebagai sarana untuk kegiatan pencucian uang (money laundering) dan tindak kejahatan terorisme, serta tindak pidana penipuan transfer dana.
” Upaya pencegahan pelanggaran tersebut tidak mudah dilakukan tanpa bekerjasama dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (Aparkum), ” jelasnya dalam rapat koordinasi Bank Indonesia dengan Aparkum DIY, terdiri dari Kepolisian Daerah dan Resort se-wilayah DIY, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-wilayah DIY, serta Badan Intelejen Negara (BIN) DIY.
Rapat koordinasi membahas upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana di bidang sistem pembayaran, terutama tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan kuotasi menggunakan selain rupiah. Dalam kesempatan tersebut, Bank Indonesia memberikan knowledge sharing mengenai ciri-ciri keaslian mata uang rupiah kepada Aparkum DIY untuk membangun persepsi yang sama terhadap keaslian uang rupiah dan langkah-langkah penanganan apabila ditemukan tindak kejahatan pemalsuan uang.
” Kami juga Membahas upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana KUPVA BB dan PTD BB khususnya kegiatan pencucian uang (money laundering) dan tindak kejahatan terorisme melalui Penyelenggara KUPVA BB dan PTD BB tersebut, ” lanjutnya.
Rapat ini juga menyepakati peningkatan kegiatan patroli cyber crime sebagai upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana terkait penggunaan instrumen pembayaran non tunai baik Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (kartu debit, kartu kredit) maupun uang elektronik (E – Money, GOPAY, OVO, Link Aja dan sebagainya). Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah DIY terutama dalam rangka pengamanan terhadap aset Bank Indonesia dan pengawalan terhadap barang berharga milik negara (uang rupiah baik pada saat kegiatan kas keliling, kas titipan maupun remise)
” Melalui rapat koordinasi ini diharapkan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana di bidang sistem pambayaran pada masa yang akan datang berjalan lebih efektif, efisien dan optimal,” tutupnya.
Comments