News

Segera Lapor Perubahan Data Peserta BPJS Kesehatan

0
Peserta BPJS Kesehatan
Staf BPJS Kesehatan Sleman (starjogja.com)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Peserta BPJS Kesehatan diminta aktif melaporkan perubahan data kepesertaan. BPJS tidak bisa melakukan perubahan data secara otomatis tanpa adanya update data dari peserta. Perubahan yang harus dilakukan terkait dengan kelahiran, kematian, pindah lokasi tempat tinggal serta perubahan struktur kartu keluarga (KK).

Ikha Nur Diniawati, Staff Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan Kantor cabang Sleman menjelaskan perubahan data harus dilakukan saat status aktif dan tidak ada tunggakan.

” Laporkan jika ada perubahan terkait kelahiran, kematian, pindah lokasi tempat tinggal serta perubahan struktur kartu keluarga (KK),” ajaknya.

Baca Juga : Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tanggung Lebih Besar

Untuk melakukan perubahan data BPJS kesehatan sebenarnya sangat mudah sekali dan syaratnyapun tidaklah sulit. Peserta harus datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan membawa syarat yang diperlukan tergantung dari perubahan yang diinginkan. Peserta akan diminta mengisi formulir perubahan data maka perubahan akan langsung diproses oleh petugas BPJS Kesehatan setempat.

Ia juga menjelaskan Program JKN ini wajib diikuti masyarakat, mulai dari anak 0 tahun hingga dewasa. Kepesertaan anak ditanggung sampai umur 21 tahun atau masih menempuh pendidikan. Keanggotaan bisa diperpanjang sampai usia 25 tahun dengan menyertakan masih kuliah.

” Pekerja juga harus didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” terangnya.

Terkait cara merubah fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi peserta, Ikha menjelaskan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama, dapat dilakukan melalui beberapa cara. Melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat didownload melalui Playstore atau Appstore, peserta cukup melakukan perubahan data fasilitas kesehatan tingkat pertama dan peserta pun dapat melakukan pengecekan status kepesertaannya.

Pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui Aplikasi Mobile JKN hanya dapat dilakukan oleh peserta PBPU(Mandiri), PPU (kecuali TNI, POLRI, Kemenhan), dan Bukan Pekerja. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), baik APBD maupun APBN perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Kantor Cabang terdekat dengan mengisi formulir daftar isian peserta perubahan data dan membawa fotokopi identias (KK atau KTP) peserta.

Menunggu Kembalinya Sang Raja Atlantis

Previous article

Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Harus Dilakukan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News