STARJOGJA.COM, JOGJA – Penyelenggara kegiatan pengumpulan Uang atau Barang ( PUB ) atau lazim disebut sumbangan sosial harus mengantongi izin. Penyelenggara PUB Harus Laporkan Penyaluran Bantuannya. Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan sumbangan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan.
Dra. Retno Basundari , Kabid Pemberdayaan Sosial Perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menjelaskan Pengumpulan sumbangan tidak boleh dilakukan oleh perorangan. Dalam pengajuan perizinan, penyelenggara juga harus mencantumkan rencana pemanfaatan dana atau barang yang terkumpul. Izin diberikan untuk jangka waktu 3 bulan.
” Pemegang izin jika ingin memperpanjang izin yang diterimanya harus mengajukan kembali permohonannya” jelasnya.
Pemegang izin harus memberikan laporan pelaksanaan sumbangan, jumlah sumbangan disertai bukti bukti pertanggungjawabannya. Laporan paling lama diberikan 1 tahun pasca kegiatan berakhir. Laporan harus disertai bukti-bukti Pertanggung Jawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka Pengumpulan Uang atau Barang, Jumlah Sumbangan yang diperoleh serta Penggunaan Sumbangan/Penyalurannya
Suparmin, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menegaskan kegiatan itu harus secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Masyarakat didorong harus berani menanyakan perizinan. Sementara bagi penyelenggara PUB diminta untuk aktif dan terbuka memberikan informasi terkait perizinan kegiatan pengumpulan sumbangan yang dilakukannya.
” Langkah ini harus dilakukan untuk mengedepankan asas tranparansi kegiatan. Supaya tidak ada buruk sangka terkait kegiatan sosial ini,” jelasnya.
Dinas sosial DIY mengajak masyarakat turut berperan serta mengawasi kegiatan PUB yang ada di tengah -tengah masyarakat. Jika menemukan kegiatan PUB yang tidak mengantongi izin diminta untuk melaporkan ke dinas sosial ataupun polisi. Dinas sosial bersama dengan instansi terkait terus melakukan pengawasan pelaksanaan PUB di DIY. Mereka yang melakukan pengumpulan sumbangan tanpa izin bisa dijerat sanksi berupa administrasi atau denda hingga pidana.
” Pelaksana PUB yang tidak berizin terancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan disertai ancaman denda,” tegasnya.
Comments