Kota JogjaNews

Ini 9 Penyakit kronis di Program Rujuk Balik

0
program rujuk balik

STARJOGJA.COM, JOGJA – Program Rujuk Balik (PRB) menjadi upaya peningkatan layanan bagi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengidap penyakit kronis. Ada 9 Penyakit yang Masuk Kriteria Layanan Program Rujuk Balik.

Pelayanan Rujuk Balik (PRB) sangat penting dalam upaya efisiensi untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik dokter atau bidan, bisa melayani meneruskan pengobatan.

Akhditia Citra Wandaniati, staf utilisasi pelayanan kesehatan dan anti fraud rujukan Kantor Cabang Sleman BPJS Kesehatan menyebutkan PRB adalah program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis.

” Kondisi peserta pun harus telah dipastikan dalam kondisi stabil yang masih memerlukan pengobatan secara berkala,” jelasnya.

Menurutnya, Selain mempermudah akses pelayanan kepada penderita penyakit kronis, program rujuk balik membuat penanganan dan pengelolaan penyakit peserta BPJS Kesehatan menjadi lebih efektif. Disebutkannya, pengertian Kondisi stabil berarti peserta tidak memerlukan pantauan oleh dokter spesialisnya dan memerlukan pengobatan lanjutan.

Bagi peserta JKN-KIS, menurutnya akan semakin mudah untuk mengakses pelayanan kesehatan karena tidak perlu untuk selalu berobat di rumah sakit. Penanganan dan pengelolaan penyakit juga akan lebih efektif karena dilakukan di FKTP.

” Untuk fasilitas kesehatan, manfaat nyata yang bisa dirasakan adalah berkurangnya jumlah antrian khususnya di rumah sakit,” lanjutnya.

Sementara itu, Faradhyta Maharani Putri, S.Farm, Apt Staf Promotif Preventif Kantor Cabang Sleman BPJS Kesehatan mengatakan Ada 9 jenis penyakit yang menjadi cakupan PRB, yakni Diabetes Mellitus (DM), hipertensi, jantung, astma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), epilepsy, schizophrenia, stroke, dan systemic lupus erythematosus (lupus). Untuk obat PRB, mengacu pada Formularium Nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan Dengan adanya program rujuk balik ini ini maka pasien yang memiliki penyakit kronis tidak harus selalu datang berobat jalan ke rumah sakit

” Untuk obat PRB, mengacu pada Formularium Nasional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bayu

Anda Suka Narsis? Yuk Baca Pendapat Ahli Berikut Ini

Previous article

PSS Bertekad Raih Poin Saat Hadapi PSIS

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja