STARJOGJA.COM, Info – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi dengan peningkatan pelayanan kesehatan. Suahasil mengatakan keputusan iuran BPJS naik sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi, antara lain soal peningkatan layanan kesehatan dan untuk mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.
“Kalau masalah memberatkan balik lagi ke bayar berapa dapat benefit apa. Kita kan bayar itu mendapat sesuatu, nah yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS adalah perlindungan kesehatan secara full. Sakit, full ditanggung,” ujarnya di Kantor Presiden, Rabu (30/10/2019).
Dari segi persentase kenaikan, dia mengaku semua sudah dihitung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang disesuaikan dengan manfaat yang didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
“Ini trus dilakukan perhitungan berapa sih level dari premi yang sesuai. Nah sekarang kita coba hitung ya, bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta bayar berapa,” tambahnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Jamin Layanan
Kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10/2019).
Jika dirinci, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42.000 dari saat ini sebesar Rp25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Selain itu, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500. Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000.
Soal pelayanan yang banyak dikeluhkan oleh peserta BPJS Kesehatan, Suahasil mengungkapkan keluhan tersebut akan ditindaklanjuti karena kenaikan iuran harus diiringi dengan peningkatan pelayanan.
“Harus diperbaiki. Diperbaiki dari fasilitas kesehatannya, layanan BPJS-nya sendiri dan layanan kesehatannya. BPJS itu kan artinya kalau ada orang klaim cepet, ada orang sakit ya harus cepet jangan dipersulit, bisa cepet diterima. Fasilitas kesehatan layanan juga mesti lebih bagus. Artinya kalau misalkan penyakitnya bisa diketahui layanan kesehatan tersedia dengan immediate,” ujarnya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan BPJS Kesehatan, khususnya bagi kelas 3 karena dinilainya memberatkan bagi masyarakat kecil.
Comments