STARJOGJA.COM, JAKARTA – Satgas buka “Warung Waspada Investasi”. Layanan ini digelar oleh satgas waspada investasi bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya sebagai upaya untuk memberikan layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.
“Kami jemput bola agar masyarakat bisa langsung bertemu dengan anggota Satgas Waspada Investasi di tempat umum. Kami siap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan yang menjadi kewenangan Satgas untuk kemudian kami tindak lanjuti,” kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Tongam menjelaskan sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Ini Kiat Hindari Transaksi dari Fintech Ilegal
Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.
“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.
Keberadaan Warung Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal.
Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lendingilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakanfintech lending yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 s.d. 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773entitasfintech lending ilegal.
Comments