News

Sofyan Basir Diputus Bebas Kasus PLTU MT Riau-1

0
Sofyan Basir
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

STARJOGJA.COM, Info – Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memutus bebas terdakwa kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 Sofyan Basir. Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT PLN itu tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.

Baca juga: Mantan Dirut PT PLN Dituntut 5 Tahun

Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.

Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap.

Dengan demikian, dia dinyatakan hakim tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan Basir diyakini berperan dalam memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., Johannes B. Kotjo.

Sofyan diyakini melakukan pemufakatan jahat karena membantu dan mengetahui adanya transaksi suap dari Kortjo pada Eni Saragih dan Idrus Marham terkait proyek senilai US$900 juta tersebut.

Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan

Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memikirkan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas terdakwa kasus PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir.

“Kami pelajari dulu putusannya,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).

Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.

Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.

Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap.

Menanggapi putusan itu, jaksa membantah bahwa dakwaannya lemah sehingga hakim berkata lain.

“Kalau [putusan] seperti itu, kan, sepenuhnya hak majelis bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan,” kata dia.

Ronald mengaku akan menyiapkan segala upaya untuk kemudian menindaklanjuti tindakan banding atau tidak.

“Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap,” kta dia.

Di sisi lain, dia mengaku bahwa putusan ini secara psikologis membuat tim jaksa KPK terkaget-kaget. Namun, tim jaksa akan tetap menghormati putusan tersebut.

“Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Ronald.

Sumber : Bisnis

BPBD Kulonprogo Ingatkan Waspadai Longsor dan Banjir

Previous article

Ethis Fintech Syariah Hadir di Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News