STARJOGJA.COM, Info – Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan komentar singkatnya tentang polemik pelarangan memakai cadar di kalangan aparat sipil negara (ASN). Sultan HB X soal larangan cadar menegaskan, Pemda DIY tidak mengatur soal cadar.
Sultan HB X soal larangan cadar mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait dengan pelarangan penggunaan cadar bagi ASN. Hingga saat ini, hanya lembaga pemerintah pusat yang menerapkan aturan larangan tersebut.
“Lo enggak tahu saya [soal pelarangan cadar], nanti kan ada kebijakan, itu urusan pemerintah pusat bukan daerah,” katanya di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Baca Juga : Sultan : Pelarangan Penggunaan Cadar di Kampus Perlu Dipertimbangkan Lagi
Ia mengatakan, Pemda DIY tidak membuat aturan soal pelarangan cadar tersebut.
”Belum ada [kebijakan Pemda DIY soal pelarangan cadar], kita enggak pernah ngurusi itu,” ujarnya.
Selain itu, selama ini belum ada laporan ASN di lingkungan Pemda DIY yang menggunakan cadar.
“Enggak ada laporan [ASN menggunakan cadar]. Anane meng neng ono bledug [adanya memakai cadar kalau saat ada debu],” ucap Sultan.
Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo menjelaskan setiap kepala daerah maupun pimpinan lembaga memiliki hak untuk mengatur ASN, salah satunya larangan menggunakan cadar saat berada di kantor. Alasannya terkait komunikasi dalam bekerja. Tjahjo tidak mempersoalkan jika ASN tersebut memakai cadar ketika sudah berada di rumah.
“Hanya kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar. Kalau pakai cadar ya di luar kantor, ya silahkan itu kan hak setiap warga Negara, untuk berpakaian Jaw, atau apa, itu silahkan,” ucapnya.
“Tidak ada imbauan, masing-masing kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur. Kalau di saya [Kementerian PAN & RB] wajib [tidak boleh memakai cadar],” ujarnya lagi.
Comments