NewsNusantara

Kepala Daerah Diminta Tertibkan Pengelolaan Perparkiran

0
parkir vertikal JOgja
Ilustrasi Parkir ( FOTO : Harianjogja)

STARJOGJA.COM. JAKARTA – Kepala Daerah Diminta Tertibkan Pengelolaan Perparkiran. Himbauan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D seperti disampaikan oleh Kapuspen Bahtiar, selaku Juru Bicara Kemendagri. Mendagri mengatakan tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.

“Pak Mendagri menghimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA : Satgas Saber Pungli UPP DIY : Parkir Dominasi Pungli

Sebagaimana diketahui, investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam hal mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Sehingga pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut.

Menurutnya, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.

“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Bahtiar.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas,” tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Tol Solo–Jogja-Kulonprogo Tanpa Rest Area

Previous article

Ratusan ASN Dinas Kebudayaan DIY Suguhkan Tari Badui

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News