STARJOGJA.COM, KULONPROGO – Tidak seperti di Kaligintung, Temon, kegiatan musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) di Desa Kalidengen dan Desa Glagah berlangsung lancar, Rabu (6/11/2019).Pembayaran Lahan Terdampak Rel Bandara Ditarget Rampung Desember
Secara administratif keduanya berada di Kecamatan Temon. Berbeda dengan Kaligintung yang berakhir ricuh, musyawarah di Kalidengen dan Glagah terpantau lancar.
“Pagi ini agenda kami serentak di tiga desa,” terang PPK Pengadaan Tanah, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Yurisal Elmianto.
Yurisal menerangkan untuk bidang tanah yang terdampak pembagian di Desa Kaligintung sebanya 133 bidang, di Desa Kalidengen, 130, dan Desa Glagah, 155 bidang. Bagi pemilik lahan yang sudah sepakat, pihaknya mentargetkan sebelum akhir 2019, proses pembayaran ganti rugi dapat dilakukan.
Dijelaskan Yurisal, prosedur pembayaran itu diawali dengan kesepakatan warga. Selama proses tersebut diawasi oleh BPKP DIY. Usai muncul kesepakatan, hasil laporan dari kegiatan ini akan diajukan ke Kementrian Keuangan. Melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), uang ganti rugi kemudian bisa dibayar.
“Untuk warga yang sudah sepakat kami harapkan bisa dibayar antara awal atau akhir Desember, sementara yang belum sepakat mungkin bisa lebih lama dari itu,” terangnya.
Disinggung mengenai kapan pembangunan fisik rel akan dilakukan, Yurisal tidak bisa berkomentar banyak. Sebab hal itu sudah bukan ketugasan tim pengadaan. Namun dari informasi yang diperolehnya, konstruksi kemungkinan mulai dilakukan awal 2020. “Kemungkinan awal tahun depan,” ucapnya.
Musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) di Balai Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Rabu (6/11/2019) pagi berakhir ricuh. Akibatnya musyawarah harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Kericuhan bermula saat Kepala Dusun Siwates, Desa Kaligintung, yang juga warga terdampak pembangunan rel kereta bandara, Ribut Yuwono mengajukan protes saat musyawarah tengah berlangsung. Menurutnya Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rel Bandara YIA selaku penyelenggara tidak transparan mengenai harga tanah.
Comments