STARJOGJA.COM, JOGJA – Polresta Yogyakarta selama masa Operasi Zebra Progo 2019 mencatat adanya mengeluarkan 5.261 tilang kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Tilang terbanyak terkait Pelanggaran melawan arus dan pelanggaran rambu lalu lintas.
Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Yogyakarta Iptu Marija menyebutkan selain melakukan tilang, pihaknya mencatat telah mengeluarkan teguran sebanyak 1841.
” Terbanyak pada pelanggaran melanggar arus dan pelanggaran APILL ataupun marka jalan. Melawan arus ada 1.911 pelanggaran , sementara terkait apill ada 2.244 pelanggaran,” jelasnya kepada starjogja.com.
BACA JUGA : Tilang Terbanyak Terkait Pelanggaran Penggunaan Helm
Ia juga menjelaskan Pelanggaran rambu itu terkait pelanggaran Apill ,marka jalan dan rambu larangan masuk.
“Pelanggaran yang paling banyak adalah melanggar rambu, termasuk marka. Pengendara yang melawan arus juga masih banyak dijumpai. Memang pelanggaran-pelanggaran seperti itu harus jadi perhatian kita bersama,” katanya
Pelanggaran lain yang cukup menonjol adalah pelanggaran pengunaan helm, pengendara di bawah umur, penggunaan hp sembari berkendara dan tidak menggunakan safety belt.
” Masih ada cukup banyak temuan anak di bawah umur yang membawa kendaraan,” lanjutnya.
Pasca operasi Zebra, Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi keselamatan berkendara utamanya kepada generasi muda. Langkah itu dilakukan hingga jelang berlangsungnya operasi lilin candi di momentum natal dan tahun baru.
Diketahui operasi Zebra Progo 2019 ini berlangsung selama 2 minggu ,mulai dari 23 Oktober sampai 5 November 2019. Ada 8 sasaran penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas baik yang berotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas maupun jenis pelanggaran lain akan dikenai sanksi hukum.
Diantaranya pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan helm pengaman, sabuk keselamatan, tidak boleh berkendara melebihi kecepatan, melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, anak di bawah umur mengendarai ranmor, berkendara dengan menggunakan hand phone (HP) dan larangan menggunakan lampu rotator/strobo.
Comments