STARJOGJA.COM, Info – Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terdapat perubahan penyesuaian iuran JKN KIS seperti Kategori peserta Peserta bantuan Iuran (PBI) dan kategori peserta KPekerja Penerima Upah (PPU) dan Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti mengatakan jika melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres itu, pemerintah menanggung 73,63% dari total penyesuaian iuran yang akan ditanggung. Melihat kontribusi ini sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat uang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” katanya dalam Media Gathering (14/11/2019).
Baca Juga : Ini Layanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ia menambahkan jika untuk buruh dan pemberi kerja penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sam[pai dengan Rp 12 juta. Pekerja dibawah nominal itu maka tidak terkena dampak.
Penyesuaian iuran hanya sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan p[er buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang yaitu 1 orang pasangan dan 3 anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan,” katanya.
Saat ini BPJS Kesehatan tengah menguatkan peran FKTP sebagai gate keeper melalu penerapan horizontal secara bertahap. Rujukan horizontal merupakan mekansme rujukan FKTP ke jejaringnya maupun rujukan antar FKTP ke FKTP lain beserta jejaring dan kelengkapan sarana dan prasarana.
“Dengan demikian peserta bisa memperoleh pelayanan secara tuntas di FKTP dan angka rujukan ke rumah sakit bisa dikendalikan. Upaya ini juga diharapkan bisa memangkas antrian peserta di rumah sakit ,” kata Hesti.
Comments