STARJOGJA.COM, Info – Upacara keagamaan di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul, dibubarkan karena desakan warga, Selasa (12/11/2019). Pembubaran keagamaan di Bantul itu kini diselesaikan lewat mediasi di Polres Bantul. Mediasi akan kembali digelar pada Senin (18/11/2019) pekan depan bersama Bupati Bantul Suharsono.
Kepala Dusun Mangir Lor, Lha Lha Setiawan, mengatakan mediasi yang digelar di Polres Bantul belum menghasilkan titik temu.
Setiawan mengklaim ia dan warganya selama ini cukup toleran dan tidak mempersoalan upacara keagamaan yang digelar Utiek Suprapti secara pribadi setiap pekan.
Baca juga : Polisi Undang Soal Intoleransi yang Terus Terjadi di Bantul
“Yang jadi masalah itu kan mengajak-ajak warga, itu baru satu alasan masih banyak alasan lainnya,” kata dia kepada harianjogja.
Alasan mengundang orang dari luar desa itu yang menjadi dasar warga menolak upacara keagamaan di rumah Utiek Suprapti. Menurut dia, pada 2018 lalu sebenarnya sudah ada kesepakatan antara warga dan Utiek. Kala itu, Utiek sudah bersedia menghentikan aktivitasnya.
Warga mengaku tak mempermasalahkan penggunaan rumah milik keturunan Ki Ageng Mangir tersebut untuk beribadah. Namun, mereka menolak upacara di rumah Utiek mendatangkan tamu dari luar desa.
“Nek dienggo dewe [kalau digunakan untuk sendiri] enggak masalah tapi kalau mendatangkan dari luar itu yang masalah. Intinya itu rumah, bukan tempat ibadah,” kata Agung Warsito, salah satu warga Mangir yang memprotes acara keagamaan yang digelar Utiek, Selasa (12/11/2019).
Agung mengatakan ada puluhan penduduk Mangir Lor yang menolak penggunaan rumah Utiek sebagai rumah ibadah warga luar desa. Warga, kata dia, emosi setelah tamu dari berdatangan ke rumah Utiek. Namun, aparat kepolisian dan TNI menjaga warga setempat sehingga tidak sampai masuk ke halaman rumah Utiek.
Ia mengatakan sudah beberapa kali acara keagamaan yang digelar Utiek mendatangkan dari luar wilayah. Ia tidak mengetahui secara mendalam upacara keagamaan tersebut, tetapi warga merasa terganggu dengan kedatangan tamu-tamu dari luar desa, sementara kegiatan tersebut, menurut dia, tidak mengantongi izin.
“Akhirnya warga buat kesepakatan. Kalau enggak ada izin [penyelenggaraan upacara keagamaan], tamu dari luar enggak boleh. Kalau Mbak Utiek sendiri enggak apa-apa,” kata Agung.
Sebelumnya, Utiek mengatakan upacara di rumahnya digelar untuk memperingati wafatnya Ki Ageng Mangir. Dia menyebutnya sebagai Piodalan. Piodalan adalah upacara yang berakar dalam tradisi Hindu Bali. “Upacara ini mendoakan leluhur setahun sekali, atau istilahnya haul. Upacara ini sudah digelar rutin tujuh kali,” kata Ananda Ranu Kumbolo, anak Utiek Suprapti, pemilik rumah tempat Piodalan dilaksanakan.
Upacara tersebut sedianya berlangsung selama dua sesi sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Upacara tak hanya dihadiri pemeluk Hindu, tetapi juga penganut Buddha Tantrayana Kasogatan, dan berbagai aliran kepercayan seperti Sunda Wiwitan.
Nanda mengatakan upacara dengan berbagai sesaji itu awalnya berjalan dengan baik sejak pukul 13.00 WIB yang diisi dengan doa-doa.
Di sela-sela acara, warga berkumpul di sekitar jalan masuk lokasi acara dan mencegat tamu-tamu dari berbagai daerah yang akan datang ke lokasi upacara. “Ketika ada umat Hindu mau masuk ke tempat kami, kendaraan dicegat dan disuruh pulang,” kata dia.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, datang Kapolsek Pajangan AKP Sri Basariah untuk menyampaikan keberatan warga atas upacara keagamaan tersebut. Dia menganggap situasi sudah tidak kondusif. Kapolsek meminta panitia acara menyudari prosesi upacara keagamaan. Permintaan itu dipenuhi panitia.
Pada pukul 15.45 WIB, upara diakhiri ketika dipimpin Padma Wiradrama, Pandita Buddha Tantrayana Kasogatan. Upacara tersebut belum selesai. Sementara, upacara Hindu yang dipimpin sedianya dipimpin Ida Ratu Begawan Manuaba urung dilaksanakan. Begitu juga doa dari Sunda Wiwitan.
Menurut Nanda, upacara mendoakan leluhur selalu mengundang tamu dari luar Bantul. Panitia juga sudah memberitahukan acara tersebut kepada warga, pengurus RT hingga kepolisian.
“Pengurus RT sudah mengizinkan karena tetangga kanan kiri sudah tidak mempersoalkan.”
Namun, prosedur itu terganjal di meja Kepala Dusun Mangir Lor.
“Alasannya [kepala dusun] ingin mengayomi masyarakat karena banyak warga yang tidak setuju,” ujar Nanda.
Utiek Suprapti mengatakan upaya mengurus izin rumah ibadah selalu ditolak oleh kepala dusun.
Utiek lahir dan menetap di Dusun Mangir Lor hingga lulus SMA. Utiek adalah keturunan Ki Ageng Mangir. Ia kemudian pindah ke Bandung Jawa Barat dan kembali lagi ke Mangir Lor pada 1998. Perempuan lulusan salah satu universitas Islam ini lantas pindah kepercayaan ke Hindu. Baginya, keyakinan yang dia anut merupakan amanat leluhur yang akan dia rawat dan kembangkan di tempat kelahirannya.
Meski Utiek beragama Hindu, banyak saudaranya dan tetangganya yang muslim. Sejauh ini ia merasa hubungan dengan saudara dan tetangga yang berlainan agama tidak masalah.
“Justru kami saling membantu dan menghormati ketika ada acara.”
Ia heran dengan warga yang menolak Piodalan. “Saya mohon difasilitasi dan sosialisasi tentang keberadaan kami, sejak sembilan tahun lalu belum pernah difasilitasi pemerintah,” ujar Utiek.
Menurut dia, sudah empat kali rumahnya didemo sejak rumahnya sering dipakai untuk beribadah pemeluk Hindu.
Comments