STARJOGJA.COM. SLEMAN- – Masyarakat Desa Sindumartani yang tergabung dalam Paguyuban Sindu Tolak Asat (PSTA) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Kamis (14/11). Kedatangan masyarakat Desa Sindumartani bermaksud untuk melakukan audiensi terkait penolakan izin penambangan pasir di Kali Gendol.
Puluhan masyarkat tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Dwi Anta Sudibyo di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat desa sindumartani diberikan kesempatan untuk meyampaikan aspirasinya dalam hal ini berupa penolakan masyarakat desa sindumartani terhadap izin penambangan pasir Kali Gendol oleh CV. Kayon.
Ketua PSTA, Mahmudin mengatakan bahwa aspirasi masyarakat tersebut merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat dengan adanya penambangan pasir di Kali Gendol dapat menyebabkan dampak yang tidak baik salah satunya kelangkaan air.
Maka dari itu, dalam kesempatan tersebut dirinya bersama dengan puluhan masyarakat desa sindumartani bermaksud meminta kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Sleman untuk tidak memberikan izin.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Dwi Anta Sudibyo menjelaskan kepada masyarakat yang tergabung dalam PSTA terkait dengan prosedur izin tersebut.
“Dalam hal ini proses perizinan sebetulnya berada di provinsi. Seluruhnya kewenangan di sana (provinsi). Kami di Dinas Lingkungan Hidup Sleman memproses perizinan untuk lingkungannya.” Katanya.
Lebih lanjut, Sudibyo menuturkan bahwa dalam prosesnya, Dinas Lingkungan Hidup Sleman akan melihat kepada empat aspek yang harus terpenuhi yaitu aspek fisik, non-fisik, sosial dan budaya.
“Keempat aspek itu harus terpenuhi semua. Kalo semua itu tidak terpenuhi, maka kami belum akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin lingkungannya.” Tuturnya.
Dari keempat aspek tersebut, aspek sosial dinilai menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatannya kepada CV Kayon sebagai pemohon izin penambangan pasir.
“Untuk aspek sosial, harus diselesaikan berita acara antara CV Kayon dengan warga. Harus ada bukti bahwa sudah tidak ada lagi masalah di lapangan.” Katanya.
Comments