STARJOGJA.COM, Info – Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menyatakan satuannya telah memeriksa dua saksi, pengemudi, serta kondektur bus Trans Jogja terkait dengan insiden tewasnya seorang pelajar bernama Aji Pradana. Sopir Trans Jogja sudah menjadi tersangka.
“Kasusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan untuk pengemudi bus kami tahan tadi malam,” ujar AKP Mega Tetuko, Kamis (28/11/2019).
AKP Mega mengatakan untuk sementara pengemudi Trans Jogja dijerat pasal 311 ayat 5 UU No.22/2009 yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Baca Juga : Sopir Trans Jogja Kebut-kebutan Demi Istirahat Lebih Lama
Sebelumnya, pada Rabu (27/11) sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Padjadjaran tepatnya Simpang Empat UPN, Depok, Sleman bus Trans Jogja dengan nomor polisi AB 7837 AK menabrak sepeda motor Yamaha merk Aerox bernopol AB 5839 MA.
Pengemudi bus Trans Jogja tersebut bernama Arif Himawan Suryadi, 32, dan korban pengendara sepeda motor Yamaha Aerox bernama Aji Pradana, 19, pelajar yang tinggal Baciro, Jogja. Aji berasal dari Kabupaten Wonogiri dan dia meninggal dunia karena cedera kepala berat.
Menurut data Satlantas Polres Sleman, kejadian tersebut bermula saat bus Trans Jigja melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang dan mendekati Simpang Empat UPN. Saat itu, lampu traffic menyala merah, tetapi bus tetap melaju. Kemudian dari arah utara sepeda motor Yamaha Aerox melaju ke selatan karena lampu menyala hijau. Jarak kedua kendaraan sudah dekat sehingga terjadi tabrakan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bus Trans Jogja melanggar lampu lalu lintas.
“Sepeda motor sudah warna hijau dan memang sudah haknya untuk berjalan. Namun, jika ada beberapa pendapat yang berbeda dengan penyidik nanti bisa dibuktikan di depan sidang pengadilan,” jelasnya.
Polda DIY belum bisa memastikan apakah korban tewas sempat terseret setelah tertabrak bus Trans Jogja. “Apakah terseret atau tidak kami belum bisa memastikan,” imbuhnya.
Polda DIY akan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kecelakaan. “Tentu hal hal yang seperti itu akan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Tabrakan bus Trans Jogja dengan sepeda motor yang menewaskan pelajar di Simpang Empat UPN, Condongcatur, Sleman, Rabu (27/11/2019) pagi berbuntut panjang.
Ombusman Republik Indonesia (ORI) DIY akan mengaudit pengelolaan Trans Jogja karena sudah mendapati beberapa kali sopir angkutan umum tersebut ugal-ugalan di jalan.
ORI DIY
ORI DIY mengirimkan surat panggilan kepada PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), perusahaan pengelola Trans Jogja, terkait dengan kecelakaan ini. Surat panggilan dilayangkan Kamis siang.
Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri, mengatakan lembaganya akan bertemu PT AMI pada Selasa (3/12/2019). “Di dalam surat itu kami berharap PT AMI menjelaskan mekanisme manajemen pengelolaan tenaga kerja di Trans Jogja,” kata Budhi, Kamis (28/11/2019).
“Kalau soal kasus sudah ada pemeriksaan di pihak kepolisian. Kami akan menelusur mekanisme manajemen di dalam Trans Jogja sebenarnya seperti apa, karena sopir Trans Jogja membawa bus secara ugal-ugalan bukan yang pertama kalinya di DIY,” kata Budhi.
Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan bus Trans Jogja yang menabrak pelajar hingga meninggal dunia di Simpang Empat UPN, Condongcatur, melanggar lalu lintas.
“Sepeda motor udah berhak berjalan karena lampu lalu lintas berwarna hijau. Namun, jika ada beberapa pendapat yang berbeda dengan penyidik, nanti bisa dibuktikan di depan sidang pengadilan,” kata dia, Kamis.
Polda DIY akan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kecelakaan. Saat ini, sopir Trans Jogja, pria bernama Arif Himawan Suryadi, 32, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Dia diduga melanggar pasal 311 ayat 5 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
“Tadi malam [sopir Trans Jogja] sudah ditetapkan status tersangka dan sudah ditahan,” ujar Yulianto.
Bus Trans Jogja bernomor polisi AB 7837 AK yang dikemudikan Arif menabrak sepeda motor Yamaha Aerox bernomor AB 5839 MA yang dikendarai seorang pelajar, Aji Pradana, 19, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Aji tinggal di Baciro, Jogja, tetapi dia berasal dari Kabupaten Wonogiri. Dia meninggal dunia karena cedera kepala berat.
Kejadian tersebut bermula saat bus Trans Jogja yang dikemudikan Arif melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang dan mendekati Simpang Empat UPN. Saat itu, lampu lalu lintas menyala merah, tetapi bus tetap melaju. Kemudian dari arah utara, sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai Aji melaju ke selatan karena lampu menyala hijau. Jarak kedua kendaraan sudah dekat sehingga terjadi tabrakan
Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menyatakan satuannya telah memeriksa dua saksi, pengemudi, serta kondektur Trans Jogja.
“Kasusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan untuk pengemudi bus kami tahan tadi malam,” ujar Mega Tetuko.
Sumber : Harianjogja
Comments