STARJOGJA.COM. INFO – Dua Bintang K-pop DiPenjara karena Hubungan Seks Tidak Sah. Sebuah pengadilan Korea Selatan, Jumat (29/11) menjatuhkan hukuman penjara kepada dua bintang K-pop karena melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang tidak mampu melawan.
Bintang K-pop , Jung Joon-young (30 tahun), dan Choi Jong-hoon (29 tahun), divonis bersalah melakukan “special quasi-raping”atau semacam pemerkosaan khusus, yang artinya banyak orang bersekongkol untuk melakukan hubungan seksual tidak sah dengan seseorang yang sedang tidak sadarkan diri atau tidak dapat melawan, sebut Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam suatu pernyataan.
BACA JUGA : Bunuh Diri Artis K-pop Karena Cyber Bullying
Jung, yang dijatuhi hukuman penjara enam tahun, divonis bersalah memerkosa seorang perempuan, memfilmkan tindakannya itu, dan membagikan hasil rekamannya dengan teman-temannya dalam suatu obrolan (chat)kelompok. Choi dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena keterlibatannya dalam kejahatan itu.
Kedua penyanyi itu juga diperintahkan menjalani program perawatan bagi pelaku pelanggaran seks selama 80 jam.
Industri hiburan Korea Selatan telah menghasilkan lagu-lagu pop, drama TV dan film yang sangat populer di dalam dan luar Asia, tetapi banyak skandal seksual dalam beberapa tahun belakangan yang mengungkapkan sisi gelap industri tersebut.
SUMBER : VOA Indonesia
Comments