STARJOGJA.COM, JOGJA – Lama tidak terdengar kabarnya, kasus korupsi lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja terus ditelusuri oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Senin (2/12/2019), melakukan pendalaman kemungkinan adanya aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja tahun 2019.
“Jadi penyidik sekarang ini sedang mendalami mengenai aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif terkait dengan proyek tersebut,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati dikutip dari Harianjogja.com pada Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Diperiksa KPK
Dalam pendalaman kasus tersebut, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk tersangka Eka Safitra, yakni anggota DPRD Yogyakarta periode 2019-2024 Emanuel Ardi Prasetya dan karyawan swasta bernama Febri Agung Herlambang.
Namun Yayuk mengatakan bahwa keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Selain Eka, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut terkait “fee” yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Comments