STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta sekolah lebih tegas melarang pelajar, khususnya yang berusia di bawah umur membawa sepeda motor ke sekolah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya kasus kejahatan jalanan.
“Kejahatan di jalan oleh anak sekolah itu rata-rata karena menggunakan sepeda motor, tidak ada kan yang melakukan kejahatan dengan sepeda ontel,” kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY) Kadarmanta Baskara Aji dikutip dari Antara pada Senin, (9/12/2019).
Baca juga: Disdik Terus Pantau Kondisi Bangunan Sekolah
Menurutnya, orang tua juga harus memahami aturan itu dengan tidak memberikan fasilitas sepeda motor bagi anaknya yang masih pelajar dan di bawah umur.
“Anak yang sudah punya SIM sekali pun tapi kalau dia sudah pernah melakukan kesalahan, dia juga harus diberikan hukuman untuk tidak boleh membawa sepeda motor di sekolah,” kata dia.
Oleh sebab itu, Aji berharap Dinas Pendidikan dapat bekerja sama dengan Satpol PP dan pemerintah kecamatan untuk menyisir dan menertibkan penitipan ilegal di sekitar sekolah.
Comments