STARJOGJA.COM, Info – Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) menyatakan dari hasil sosialisasi yang sudah berjalan pada 400 bidang, warga di DIY lebih respons dan memberikan dukungan terhadap pembangunan tol. Oleh karena itu mereka optimistis pelaksanaan akan lebih cepat sehingga pada Juli 2020 diperkirakan sudah bisa dilakukan pembayaran ganti rugi pembangunan tol Yogyakarta-Solo bagi warga terdampak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJBH Yogyakarta-Solo Totok Wijayanto menjelaskan proses sosialisasi warga terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo di wilayah DIY sudah berjalan sesuai perencanaan. Hingga pekan kedua Desember 2019 tercatat sudah lebih dari 400 bidang terdampak yang sudah diberikan sosialisasi dari total lebih dari 2.900 bidang tanah.
Ia menilai selama perjalanan sosialisasi berjalan di luar perkiraan, pihaknya sempat yakin wilayah Jawa Tengah akan terselesaikan dahulu, namun justru warga DIY memberikan respons yang baik terhadap rencana pembangunan tol.
Baca juga: Penentuan Lokasi Tol Jogja Masih Bisa Geser
Totok mengklaim, ada sekelompok warga dari kelurahan yang sudah diberikan sosialisasi telah memberikan surat resmi yang intinya mendukung pembangunan tol. Namun ia enggan memberikan informasi identitas kelurahan tersebut.
“Surat [persetujuan pembangunan tol] masuk ke kami, mereka justru minta segera diproses, kami menyampaikan menunggu penlok baru bisa diproses. Dulu kami mengira Jateng lebih cepat, tetapi perkiraan itu meleset, lebih cepat Yogyakarta, warganya lebih responsif,” terangnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (15/12/2019).
Ia menambahkan setiap sosialisasi awal sebagian besar warga mengira materi yang diberikan terkait harga tanah, padahal informasi itu akan diberikan pada tahap sosialisasi berikutnya. Sosialisasi awal ini merupakan konsultasi publik yang menjadi syarat bagi Gubernur DIY untuk menerbitkan izin penetapan lokasi (penlok). Ketiadaan penolakan warga menjadi salah satu item syarat Gubernur memberikan izin tersebut.
“Proses pengajuannya sudah ke Gubernur, keluarnya izin penlok kan didahului dengan sosialisasi, setelah selesai dinyatakan masyarakat tidak ada yang menolak kehadiran jalan tol. Apabila ada penolakan diajukan melalui panita persiapan pembangunan jalan tol, disertai bukti dan alasan yang kuat,” ucapnya.
Tingginya antusiasi warga, pihaknya optimistis proses itu akan cepat dilalui, hingga saat ini dari hasil sosialisasi belum ada warga yang melakukan penolakan. Ia memperkirakan penlok bisa diterbitkan pada Februari hingga April 2020 mendatang. Setelah penlok turun, kemudian dilanjutkan dengan pematokan dan pengukuran bidang serta inventarisasi untuk pengadaan lahan.
“Setelah Mei mungkin kalau tidak meleset ya Juli atau Agustus [2020] bisa mulai pembayaran [ganti rugi lahan]. Kalau sudah lengkap semua langsung dibayar, langsung transfer ke rekening masing-masing, begitu sudah jelas siapa pemiliknya, bidangnya berapa, luasnya berapa, dapat ganti rugi berapa,” ujarnya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan berdasarkan hasil sosialisasi belum ada yang melakukan penolakan terkait rencana pembangunan tol Jogja-Solo. Pihaknya hanya menemukan beberapa lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Masyarakat masih diberikan kesempatan untuk mengurus syarat administrasi tersebut agar diketahui status kepemilikan sehingga jelas nama penerima ganti rugi.
“Sampai saat ini belum ada warga yang menolak, kami temukan beberapa lahan yang status kepemilikan belum pasti, enggak banyak jumlahnya, karena sebagian besar yang dilalui kan termasuk daerah perkotaan sehingga rata-rata sertifikat sudah diurus,” ujarnya.
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Comments