STARJOGJA.COM, Info – Pengadilan khusus Pakistan memutuskan hukuman mati untuk mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf atas tuduhan tindak kekerasan luar biasa dan makar terhadap konstitusi.
“Pervez Musharraf diputuskan bersalah berdasarkan Pasal 6 terkait pelanggaran konstitusi Pakistan,” ujar pejabat hukum pemerintah, Salman Nadeem seperti dikutip Aljazeera.com, Selasa (17/12).
Jenderal purnawirawan bintang empat itu dijatuhkan oleh tiga hakim, yang diketuai Hakim Ketua Peshawar, Waqar Ahmad Seth.
Baca Juga : Mohammed bin Salman al-Saud akan ke Indonesia
Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf menghadapi dakwaan makar karena menangguhkan Konstitusi dan menerapkan aturan darurat pada 2007. Kebijakan itu dipandang sebagai pelanggaran pada 2014.
Akan tetapi pria berusia 76 tahun itu membantah tuduhan yang dijatuhkan. Saat ini dia berada di Dubai dengan alasan kesehatan dan ancaman terhadap keamanannya.
Pekan lalu, pengadilan memerintahkan Musharraf untuk merekam pembelaannya di hadapan Pengadilan Tinggi Islamabad.
Perintah itu muncul setelah kuasa hukum Pervez maupun pemerintah Pakistan mengisi petisi, yang menghentikan sidang vonis pada 28 November lalu.
Dalam pesan video yang direkam dari ranjang rumah sakit, presiden yang berkuasa pada 2001 hingga 2008 itu siap memberikan kesaksian.
“Komisi yudisial bisa melihat kondisi saya di rumah sakit. Kemudian tim pengacara harus didengarkan di pengadilan,” ujarnya dikutip India Today.
Dia berkuasa setelah terlibat dalam kudeta pada 1999, dan memutuskan mundur sembilan tahun kemudian sebelum dimakzulkan.
Dia diduga terlibat pembunuhan mantan PM Benazir Bhutto pada 2007, pembunuhan pemimpin pemberontak Balluchistan Akbar Bugti pada 2006, dan pemecatan ilegal para hakim pada 2007.
Comments