STARJOGJA.COM, JOGJA – Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Dengan terdaftar pada layanan jaminan kesehatan bagi pekerja bisa bekerja dengan konsentrasi dan juga tenang.
Riki Darmawan, Pemeriksa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sleman mengatakan pihaknya terus meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya. Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi dan juga kunjungan ke pemberi kerja. Dalam dialog itu, disampaikan pentingnya kepesertaan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya.
” ada sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya. Sanksi itu berupa administratif hingga tidak dilayaninya akses layanan publik bagi perusahaan tersebut. Untuk mereka yang membandel, bisa diajukan ke kejaksaan dan juga dilaporkan ke disnaker setempat,” jelasnya.
Untuk memudahkan pelayanan bagi perusahaan atau pemberi kerja, mereka didorong untuk menggunakan Aplikasi Edabu . Edabu singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha yang merupakan sistem yang dibuat oleh tim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Aplikasi ini memungkinkan sebuah perusahaan, PT, CV, atau organisasi melakukan proses pendaftaran peserta BPJS secara massal dan mudah, update data kepesertaan, dan lain sebagainya.Aplikasi Edabu telah disempurnakan menjadi Edabu New, yang mengalami perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang ditemukan dalam mengakomodasi kebutuhan data secara massal.
” Lewat aplikasi ini, pemilik usaha atau HRD yang diberikan kewenangan dalam mendaftarkan karyawan tidak perlu mengantre di kantor BPJS,” jelasnya.
Comments