STARJOGJA.COM. SLEMAN – Satpol PP Sleman membongkar paksa satu papan reklame tak berizin yang menggunakan konstruksi besi. Reklame yang dibongkar milik Rumah Makan Kerang Sang Raja di Jalan Kaliurang Km 6, Manggung, Depok. Reklame itu melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, Selasa.
“Papan reklame tersebut kami tindak karena juga sangat membahayakan keselamatan para pengendara kendaraan atau masyarakat yang berlalu lintas atau lewat di bawahnya bila roboh,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Beska dalam keterangan tertulisnya kepada starjogja.com.
BACA JUGA : Titik Reklame Semrawut di Jogja Ada Dua
Menurut dia, memasuki musim hujan ini konstruksi papan reklame rawan roboh diterjang angin kencang.
“Akhir-akhir ini terjadi banyak angin kencang dan merobohkan banyak pohon atau rumah di wilayah Kabupaten Sleman. Jadi di samping karena melanggar Perda/Perbup Sleman, juga karena demi keselamatan masyarakat umum,” katanya.
Ia mengatakan, selain itu juga karena Pemkab Sleman banyak mendapatkan aduan/keluhan dari masyarakat terkait konstruksi reklame tersebut yang memenuhi lebar jalan. Satpol PP Sleman pun Bongkar Reklame Tak Berizin.
“Kondisi tersebut juga akhirnya bisa membahayakan masyarakat,” katanya.
Beska menegaskan konstruksi reklame RM Kerang Sang Raja tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena belum memiliki IMB prasarana bangunan gedung jenis reklame berkonstruksi.
“Surat Peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman hingga batas akhir ternyata tidak dipenuhi oleh pemasang reklame, sehingga kami lakukan pembongkaran paksa,” katanya.
Comments