STARJOGJA.COM, Info – Jepang akhirnya eksekusi mati seorang pria China, terpidana kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi lebih dari satu dekade lalu.
Si terpidana, Wei Wei, melakukan pembunuhan tersebut pada pertengahan tahun 2003. Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 40 tahun itu dibantu oleh dua kaki tangannya yang juga warga negara China, seperti dilaporkan media setempat.
Akibat aksi mereka, satu keluarga yang terdiri dari empat orang tewas.
Baca Juga : Arab Saudi Eksekusi Ulama Usai Ramadhan
Menurut kementerian kehakiman Jepang, eksekusi itu adalah yang pertama diterapkan terhadap warga negara asing di Negeri Sakura sejak pengungkapan informasi mengenai pemberian hukuman dimulai pada 2007.
Sebelum 2007, identitas mereka yang dieksekusi tidak diungkapkan dalam data yang dirilis tentang hukuman mati.
“Eksekusi pada Kamis (26/12/2019) ini adalah yang ke-39 kali sejak Perdana Menteri Shinzo Abe kembali berkuasa pada 2012,” terang pihak kementerian, seperti dilansir dari Reuters.
Adapun dua pelaku lainnya melarikan diri ke China dan ditangkap di negara tersebut. Satu orang dikabarkan telah menjalani hukuman mati di China pada 2005, sedangkan yang lainnya mendapat hukuman seumur hidup.
Jepang adalah salah satu dari dua negara G-7, selain Amerika Serikat, yang mempertahankan pelaksanaan eksekusi mati.
Para tahanan yang dipidana hukuman mati di Jepang pada umumnya digantung. Mereka tidak diberi tahu soal kapan mereka akan dieksekusi sampai pagi hari saat hukuman dilaksanakan.
Pada 2018 saja, 15 orang dieksekusi, jumlah tertinggi selama satu dekade, termasuk 13 mantan anggota sekte Aum Shinrikyo, yang telah dihukum karena melakukan serangan gas sarin di kereta bawah tanah stasiun Tokyo pada 20 Maret 1995.
Comments