News

Menag : Larangan Menjalankan Ibadah Langgar Konstitusi

0
libur paskah di rumah
polisi amankan gereja menjelang paskah (JIBI)

STARJOGJA.COM, Info – Menteri Agama Fachrul Razi kembali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah karena hal tersebut dijamin oleh konstitusi dan tidak ada larangan.

Penegasan soal larangan menjalankan ibadah itu melanggar konstitusi mengacu pada pernyataan sejumlah kepala daerah yang mengeluarkan seruan atau himbauan melarang umat Kristiani dan Katholik untuk menjalankan ibadah perayaan Natal pada tahun ini.

“Gak bolehlah [larangan beribadah]. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis [hukum khusus]. Ndak boleh, amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialis-nya,” katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga : Pembubaran keagamaan di Bantul ini Kata Kepala Dusun

Namun, dia meyakinkan pelarang-pelarangan semacam itu sudah tidak ada lagi. Meskipun tidak bisa memberikan teguran kepada kepala daerah yang melakukan pelarangan, Fachrul mengemukakan harus ada kesepakatan antara semua pihak bahwa amanat konstitusi harus dijalankan.

Secara umum, Presiden Joko Widodo diakuinya mengapresiasi situasi perayaan Natal tahun ini yang berlangsung aman dan damai.

“Beliau menyampaikan juga bahwa beberapa pernyataan pejabat-pejabat bagus, termasuk pernyataan menteri agama bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah itu adalah amanat konstitusi,” tambahnya.

Jepang Eksekusi Mati Seorang Pria China

Previous article

Febri Diansyah Tidak Lagi Juru Bicara KPK

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News