STARJOGJA.COM, SLEMAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB P2.
Salah satu upaya penyempurnaan yang dilakukan adalah dengan mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2).
Adapun pada tahun 2020 ini, penyampaian SPPT PBB-P2 dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja di tahun 2020, Kamis (2/20). SPPT PBB-P2 disampaikan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo kepada Pemerintah Desa bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
Dalam sambutannya, Sri Purnomo mengapresiasi para wajib pajak yang taat membayarkan pajaknya secara tepat waktu. Dikatakan bahwa Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman.
Menurut Sri Purnomo, Potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Hal tersebut dapat dilihat pada tahun 2019 lalu pokok ketetapan PBB P2 sebesar Rp. 83 M dengan SPPT PBB P2 sebanyak 627.729 lembar. Dari ketetapan tersebut, Pemkab Sleman berhasil merealisasikan sebesar 81,6% dari pokok ketetapan akhir.
“Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, Pemkab Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik. Salah satu upaya yang kami lakukan melalui percepatan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2 pada hari pertama tahun 2020,” katanya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut Sri Prunomo juga menghimbau kepada aparat desa yang menangani PBB untuk bersikap proaktif dan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus menunggu tim dari kecamatan maupun kabupaten. Diharapkan dengan upaya tersebut maka penerimaan PBB tahun 2020 ini dapat berhasil mencapai 100%.
Comments