STARJOGJA.COM, News – Bupati Sidoarjo Saiful llah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful llah merupakan hasil penyadapan yang dilakukan sejak lama, sebelum dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
“Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama,” ujar Marwata di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Marwata menjelaskan bahwa penindakan penyadapan Bupati Sidoarjo atas izin Dewan Pengawas KPK belum dilakukan, sebab Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hal tersebut masih disusun.
Baca Juga : KPK Mulai Borgol Para Tahanan Korupsi
“Sedang kita susun SOP-nya. Jadi sementara kita susun. Kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya, standar prosesdurnya seperti apa nanti kita atur,” ucap Marwata.
KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
“KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1/2020).
“KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1/2020), seperti dilaporkan Antara.
Ali menyatakan penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
“Terkait pengadaan barang dan jasa,” ungkap Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
“Info selengkapnya akan disampaikan besok ketika konferensi pers,” kata dia.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali setelah dilantiknya pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
Sumber : Antara
Comments