STARJOGJA.COM, JOGJA – Mulai Bulan Januari 2020 Pemerintah resmi melakukan penyesuaian iuran kepesertaan jaminan kesehatan BPJS. Berdasarkan Perpres No 75 tahun 2019 Besaran iuran mengalami penyesuaian hampir 100 persen.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Khoirur Rosidi kepada Starjogja.com mengatakan untuk penyesuaian iuran kelas III menjadi Rp 42.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas I menjadi Rp 160.000.
“Terkait penyesuaian iuran peserta PBPU yang kelas tiga disesuaikan menjadi 42.000, kelas dua menjadi 110.000, dan kelas tiga disesuaikan menjadi 160.000,” kata Rosid.
Baca juga: Ini Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Mobile Cash
Untuk itu menurut Rosid, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan penyesuaian besaran iuran, BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta membuat kebijakan khusus bagi peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas dengan nama program PRAKTIS dan Super Praktis selama Desember 2019 sampai April 2020.
“Menejmen direksi BPJS Kesehatan membuat kebijakan, mulai 9 Desember 2019 sampai tanggal 31 April 2020 kami memberikan program PRAKTIS untuk melakukan pindah kelas, dan khusus untuk bulan Januari 2020 antara 2 Januari 2020 sampai 31 Januri 2020, kami mengadakan program SUPER PRAKTIS,” imbuhnya.
Sementara menanggapi masyarakat yang ingin melakukan perubahan baik data mapun fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta bisa melakukan secara online baik melalui Mobile JKN atau call center dan juga datang langsung ke kantor BPJS.
Comments