STARJOGJA.COM, Info – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan telah menerima permohonan cegah dan cekal untuk tiga orang dari penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus PT Jiwasraya. Ketiga nama yang baru saja dicekal tersebut yaitu eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan ketiganya dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sesuai permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Achmad, ketiga orang tersebut sampai saat ini masih ada di Indonesia.
“Tiga nama itu dicekal selama enam bulan sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung,” tuturnya, Jumat (10/1).
Baca juga: Menkeu Bahas PT Jiwasraya yang Risiko Sistemik
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.
Kejagung mengungkapkan negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Burhanuddin menambahkan PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
“Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun,” tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Burhanuddin potensi kerugian negara muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
“Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Burhanuddin.
Sumber : Bisnis
Comments