STARJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL – Polisi Gali Informasi Dugaan Jual-Beli Sapi Mati Polres Gunungkidul gali informasi adanya praktik jual beli hewan ternak yang sakit dan mati. Penelusuran Jual-Beli Sapi Mati ini dilakukan seiring mencuatnya kasus antraks di Kecamatan Ponjong dan Semanu.
Sebelumnya beredar kabar bahwa hewan ternak yang mati di Kecamatan Ponjong disembelih, kemudian dagingnya dijual kepada warga sekitar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka kerugian yang diderita pemilik ternak. Warga di Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, menyebut tradisi ini dengan nama brandu.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana, mengungkapkan jajarannya belum menemukan adanya transaksi jual beli hewan ternak yang mati maupun daging ternak yang sakit atau mati kemudian disembelih. Meski demikian, polisi terus menggali informasi maraknya jual-beli ternak mati yang beredar di masyarakat.
“Saat ini belum ada temuan [jual beli ternak mati]. Kami masih menelusuri berbagai informasi kemungkinan adanya penjualan daging sapi mati,” kata Agung kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Selasa (14/1).
Polisi, menurut Anak Agung, belum menerima pengaduan maupun laporan masyarakat terkait dugaan itu. Sejauh ini Polres Gunungkidul terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul yang menjadi leading sector dalam kasus ini.
“Kami bersama-sama memantau dan mengawasi informasi perdagangan sapi dalam kondisi mati,” tuturnya.
Agung mengungkapkan dalam kasus merebaknya antraks dan dugaan perdagangan ternak yang sakit dan mati, jajarannya menunggu hasil koordinasi bersama lintas sektor untuk bergerak dalam mengungkap dugaan kasus ini.
“Sebab alat bukti dalam menentukan apakah daging berasal dari sapi yang mati karena penyakit sakit atau sapi sehat yang bisa menentukan saksi ahli dari dinas terkait, jadi kami harus berkoordinasi dalam pengawasan,” ujarnya.
Untuk sanksi, Agung memastikan perdagangan ternak mati ada sanksi pidana. Sanksi ini akan menyasar pemilik ternak yang mati sebagai penjual maupun pengepul daging ternak mati tersebut. Ia memastikan keduanya bisa dikenai sanksi pidana.
“Kalau belum ditemukan kasusnya, kami belum bisa menentukan pasal yang digunakan. Mungkin para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Comments