STARJOGJA.COM, SLEMAN – Sleman Targetkan Bisa Tera Ulang di 16 Pasar tradisional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman menargetkan bisa melakukan layanan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di 16 pasar tradisional. Target itu dikejar selama 2020 ini.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman serahkan secara resmi cap tanda tera tahun 2020 alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman, Selasa (14/1).
Kepala Disperindag, Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan kegiatan ini sebagai awal dari kegiatan atau tugas dalam pelaksanaan kewenangan dalam bidang metrologi legal, yaitu melakukan tera kepada alat UTTP.
” Pada tahun 2019, UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melakukan pelayanan tera dan tera ulang sebanyak 1069 UTTP di Pasar dan sebanyak 43 di SPBU,” jelasnya.
BACA JUGA : Ini Langkah Pemkab Gairahkan Minat Belanja di Pasar Tradisional Sleman
Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan pelaksanaan tera ulang sudah dilakukan setiap tahun. Pada 2019 silam, dinas melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal sudah melakukan pelayanan sebanyak 1069 UTTP di pasar dan sebanyak 43 di SPBU.
” Untuk tahun 2020 ini, ditargetkan bisa melaksanakan program ini di 16 pasar tradisional,” jelasnya.
Rusmi mengungkapkan, layanan ini merupakan langkah dari dinas untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal akurasi takaran atau timbangan barang.
Untuk mendukung hal itu, dinas pun memberikan bantuan cap tanda tera yaitu alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman.
Comments