Kota JogjaNews

Polsek Gondokusuman Tangkap Pelaku Pencurian di Tahun Baru

0
polsek gondokusuman
FOTO : Arif Mujiono

STARJOGJA.COM, JOGJA – Polsek Gondokusuman Kota Yogyakarta berhasil mengungkap dua kasus kejahatan pencurian yang terjadi pada suasana tahun baru.

Kasuk pencurian pertama terjadi pada Rabu (01/01) jam 03.00 WIB di Demangan RT 22 RW 007. Sementara kasus pencurian yang kedua terjadi di Sagan GK V / 956 RT 035 RW 007 Terban Gondokusuman Yogyakarta.

Dari dua kasus kejahatan tersebut , polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop bermerk Asus dan 3 buah HP.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifatius Slamet, S.Pd mengatakan, total kerugian ditaksir mencapai Rp 10.200.000.

“Untuk kerugian sekitar Rp 10.200.000, dengan pelaku berinisial YP (29) warga Sorowajan, Banguntapan, Bantul,” ujar Kapolsek saat acara jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Rabu, (15/1/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituntut dengan pasal 363 KUHP, dengan ancanaman hukuman maksimal 7 tahun.

“Polisi berhasil mengungkap dengan bantuan adanya CCTV di sekitar lokasi kejadian, ” jelasnya.

PSS Sleman Pilih Asisten Luis Milla Jadi Pelatih Kepala

Previous article

Dari Kolektor Jadi Distributor Rilisan Fisik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja