STARJOGJA.COM, JOGJA – Polsek Gondokusuman Kota Yogyakarta berhasil mengungkap dua kasus kejahatan pencurian yang terjadi pada suasana tahun baru.
Kasuk pencurian pertama terjadi pada Rabu (01/01) jam 03.00 WIB di Demangan RT 22 RW 007. Sementara kasus pencurian yang kedua terjadi di Sagan GK V / 956 RT 035 RW 007 Terban Gondokusuman Yogyakarta.
Dari dua kasus kejahatan tersebut , polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop bermerk Asus dan 3 buah HP.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifatius Slamet, S.Pd mengatakan, total kerugian ditaksir mencapai Rp 10.200.000.
“Untuk kerugian sekitar Rp 10.200.000, dengan pelaku berinisial YP (29) warga Sorowajan, Banguntapan, Bantul,” ujar Kapolsek saat acara jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Rabu, (15/1/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituntut dengan pasal 363 KUHP, dengan ancanaman hukuman maksimal 7 tahun.
“Polisi berhasil mengungkap dengan bantuan adanya CCTV di sekitar lokasi kejadian, ” jelasnya.
Comments