STARJOGJA.COM, Info – Hati-hati jika ingin berbagi informasi kepada orang lain, jangan sampai informasi yang kita berikan tersebut merupakan kabar bohong atau Hoax. Jika terbukti sebagai hoax maka bisa berurusan dengan pihak berwajib. Seperti peristiwa penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh seorang laki-laki berusia 45 tahun yang beralamat di Gebang, Kuningan, Jawa Barat berinisial UK.
UK harus menanggung akibatnya dan masuk ke hotel prodeo, karena tidak hati-hati berbagi informasi hoax itu. Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, pelaku menyebarkan berita bohong tersebut dalam sebuah grup whatsapp yang beranggotakan 30 orang.
“UK diketahui telah menyebar informasi atau berita bohong berupa video berdurasi 30 detik dengan keterangan “video korban klitih” pada Minggu, (3/2/2020) melalui grup whatsapp,” kata Tony.
Baca Juga : Penyebar Hoax Virus Corona di Malaysia Ditangkap
Sementara menurut kepolisian jika video tersebut sebenarnya merupakan kejadian kecelakaan tunggal yang terjadi di wilayah Muntilan. Dimana, salah satu korban mengenakan jaket driver online.
Akibat perbuatannya ini membuat keresahan yang ada di masyarakat di tengah beberapa kasus kejahatan yang terjadi di Yogyakarta.
“Akibat ulah pelaku ini kan semakin meresahkan masyarakat, sehingga seolah-olah situasi Jogja sangat rawan,” imbuhnya.
Atas pebuatannya tersebut pelaku diancam dengan pasal 14 ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Serta pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah).
Comments