STARJOGJA.COM, Info – 10.000 butir pil sapi diamankan oleh tim dari Ditresnarkoba Polda DIY dari seorang pengedar berinisial EM (27) di wilayah Kotagede. Gerak cepat kepolisian ini dilakukan menjawab keresahan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan maraknya aksi kejahatan jalanan serius mendapatkan perhatian dari kepolisian.
Salah satu yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah dengan melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di DIY. Dari data yang dimiliki oleh kepolisian, hampir setiap kejahatan jalanan diawali dengan adanya penyalahgunaan narkotika seperti 10.000 Butir Pil Sapi.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membeli barang haram tersebut secara online dari Jakarta.
Baca Juga : Darurat Narkoba Sudah Ditetapkan Sejak Era Soeharto
“Awalnya dia hanya browsing di Internet, kemudian menemukan kontaknya dan langsung menghubungi untuk memesan barang sebanyak sepuluh botol dengan harga 6.100.000 rupiah, yang berisi total sepuluh ribu pil yang termasuk daftar g tersebut,” kata Wakil Ditresnarkoba Polda DIY, Kompol Bakti saat acara gelar perkara di Mapolda DIY pada Kamis, (13/2/2020).
EM diamankan beserta barang bukti pada Jum’at, (31/1/2020) pukul 20.00 Wib saat menerima barang haram tersebut.
” EM ditangkap pada hari Jum’at 31 Januari 2020 pada jam 20.00 di daerah Pilahan, Rejowinangun, Kotagede,” imbubnya.
EM sendiri sebelumnya pernah berkasus dan mendekam di penjara dengan kasus pencurian.
“Yang bersangkutan pernah dihukum dalam kasus pencurian,” tambahnya.
Comments