STARJOGJA.COM, Info – Berharap untung lebih, pengusaha gula warga Gamping berinisial NWS ini malah merugi. Peristiwa pengusaha gula warga Gamping buntung ini berawal ketika niat nakalnya mulai timbul untuk mendapatkan untung yang tidak wajar dari usaha berjualan gula.
Setelah mendapat tawaran mengemas gula kristal refinasi untuk diecerkan mulai dilakukan, bukannya untung yang didapatkan, tapi malah berurusan dengan polisi. Ia mengaku mendapatkan gula refinasi untuk industri yang tidak boleh dikemas ulang ini, dari seseorang tidak dikenal.
“Saya dapat gula dari penjual langsung dengan cara bertemu disuatu tempat tertentu,” kata pelaku saat di tanya oleh wartawan di Mapolda DIY pada Kamis, (13/2/2020).
Baca Juga : Pendiri Ciputra Group Saat Bagikan Pengalaman
Selain mengaku tidak kenal dengan pemasok gula kristal refinasi tersebut, pelaku mengaku jika kecurangan yang ia lakukan belum lama. Ia menggunakan mesin untuk membungkus gula menjadi kemasan 0,5 Kg. Sebelumnya, pelaku hanya melakukan secara manual saja.
“Saya baru beli alat ini sekitar bulan Oktober 2019, dari sebuah toko di Jl Magelang,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kecurangan tersebut, saat ini Polda DIY mengamankan pelaku dan akan menuntut pelaku dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar Rupiah.
“Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 139 jo Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat acara gelar perkara di Mapolda DIY.
Sementara untuk penyelidikan lebih lanjut petugas mengamankan barang bukti berupa 2.150 Kg gula, 1 buah mesin pengemas, 1 unit mobil pick up dan peralatan pendukung lainnya.
Terkait dengan kegiatan yang dilakukan NWS, Ditreskrimsus Polda DIY akan melakukan pengembangan dan mencari pelaku-pelaku lain yang melakukan kegiatan serupa.
Comments