Kota JogjaNews

BNNP DIY Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu

0
1 kg shabu
FOTO : Arif Mujiono

STARJOGJA.COM, JOGJA – BNNP DIY Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu. BNNP DIY berhasil menggagalkan peredaran shabu dengan berat 1.095 gram. Shabu itu disamarkan dalam kardus berisi makanan ringan.BNNP masih mengembangkan pengungkapan kasus ini.

Tersangka berinisial MJ pengedar narkotika jenis shabu tersebut berhasil diamankan oleh tim dari BNNP DIY pada Kamis, (13/2/2020) sekitar pukul 20.00 Wib di Basement Apartemen Malioboro City, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

” Kemarin hari Kamis 13 Februari sekitar jam 20.00 di Basement Apartemen Malioboro City Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. 1 Kg Shabu diamankan,” kata Kepala BNNP DIY I Wayan Sugiri saat acara gelar perkara di kantor BNNP DIY Jl Brigjen Katamso.

Sementara modus yang dilakukan oleh MJ adalah dengan menyimpan shabu tersebut diletakkan di dinding kardus sebagai tempat pembungkus makanan.

BACA JUGA : PT AP 1 Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara Adisutjipto

Diketahui, MI bin A berusia 25 tahun. Ia tercatat sebagai mahasiswa, beralamatkan di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Biereun Nanggroe Aceh Darussalam. Selain 1 kg shabu, diamankan juga sejumlah barang bukti lain seperti 2 handphone , kartu atm dan sejumlah uang tunai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dituntut dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Dengan keberhasilan penggagalan peredaran shabu tersebut BNNP DIY mengklaim bisa menyelamatkan 6.000 orang dari ancaman bahaya barang haram tersebut.

Penghalau Kendaraan di Pedestrian Sudirman Rusak

Previous article

Kemendagri Siapkan Sosialisasi Perubahan Pencairan Dana Desa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja