FeatureNews

Viral Buron Kebal Senjata Tajam, SY Dicokok Polisi

0
kebal senjata tajam

STARJOGJA.COM, Info – Sempat viral di media sosial dengan aksinya mempertontonkan video kebal senjata tajam, SY warga Minggir, Sleman akhirnya diamankan polisi.

Setelah menjadi buron kepolisian sejak 27 Januari 2020, SY diamankan pada Kamis, (13/2/2020), pukul 11.00 WIB setelah menyerahkan diri ke Mapolda DIY. Selain viral dengan aksi mempertontonkan vidio kebal senjata tajam, pria penuh tato di kedua lengannya dan kakinya tersebut  menjadi buron kepolisian karena telah melakukan penganiayaan dengan kekerasan fisik.

“SY kita amankan karena terlibat kasus penganiayaan atas korban bernama Gideon Her Krigantanto di Desa Kalibawang, Kulonprogo pada Minggu, (9/2/2020) pukul 02.15 WIB,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat acara gelar perkara di Mapolda DIY pada Jum’at (14/2/2020).

Baca juga : Keluarga Harapan Besar bagi Pelaku Klitih

Dalam aksinya, SY berperan mengajak korban ke TKP, menembakkan senjata angin ke korban dan merekam korban saat dilakukan penganiayaan. Sebelumnya SY juga pernah ditahan oleh kepolisian sebanyak 4 kali dengan kasus yang berbeda-beda.

” SY merupakan residifis yang sudah 4 kali berurusan dengan hukum dalam kasus pemerkosaan, perampokan dan penganiayaan. Selain SY, kepolisian terlebih dahulu telah mengamankan AN alias G yang juga merupakan warga Minggir, Sleman, beserta A, T, AA, TB dalam kasus penganiayaan tersebut,” imbuhnya.

Masih dalam acara gelar perkaran di Mapolda DIY. Menurut Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda, dalam masa perburuan oleh pihak kepolisian SY mengaku selalu berkeluyuran dari kota satu ke kota lain dengan naik bis.

“Jadi selama masa perburuan yang kami lakukan, SY mengaku sering berpindah-pindah tempat dari kota satu ke kota lain dengan naik bis umum, seperti ke Surabaya dan juga Semarang,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut SY dituntut dengan ancaman pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hujan Lebat, Kota Jogja Banjir dan Pohon Tumbang

Previous article

1.716 Dokter Terinfeksi Virus Corona

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature