STARJOGJA.COM, JOGJA – Kenaikan tagihan PBB dikeluhkan warga Kota Yogyakarta. Dalam reses penjaringan aspirasi pada Jumat (14/2) yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, terungkap bahwa adanya keluhan dari masyarakat kaitannya dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Kota Yogyakarta yang sangat fantastis. Warga Keluhkan Kenaikan Tagihan PBB
Sebagai anggota DPRD yang mempunyai fungsi representatif, Fokki langsung melakukan konfirmasi ke Asisten Daerah Bidang Perekonomian Kota Yogyakarta.
“Informasi yang kami peroleh bahwa memang benar ada kenaikan PBB berdasarkan Perwal dimana Pemkot Jogja harus menaikkan kelas nilai tanah dan bangunan, yang berakibat pada kenaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikkan tersebut didasarkan pada kenaikan riil harga tanah dan untuk meningkatkan pendapatan dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” jelas Fokki kepada Starjogja.com.
Disamping melalui reses, politisi dari Fraksi PDIP tersebut juga mendapatkan keluhan melalui Whatsapp berkaitan dengan persoalan tersebut dari warga di kawasan Sultan Agung, bahwa harga jual tanah di kawasan tersebut pada tahun 2019 sebesar Rp 3.745.000,-. Pada tahun 2020 melonjak hingga Rp 17.245.000,-. Hal inilah yang dirasa menyebabkan kenaikan yang cukup drastis.
“Berkaitan dengan persoalan tersebut, kami akan meminta Ketua DPRD Kota Yogyakarta agar segera memanggil pihak eksekutif Pemkot Jogja dalam rapat konsultasi untuk dapat dimintai penjelasan dan klarifikasinya,” ucap Fokki.
Ia menilai walikota sangat tidak memahami suasana kebatinan dan ekonomi rakyat dimana rakyat sedang meningkatkan pendapatannya untuk sejahtera disisi lain walikota melalui kebijakan kenaikan PBB mencekik leher rakyat. Ditambah kebijakan kenaikan PBB belum ada sosialisasi dan tidak pernah dikomunikasikan kepada lembaga DPRD.
” Mekanisme keberatan PBB Tidak mungkin efektif karena hanya bagi yang punya kartu miskin,” tuturnya.
Comments