STARJOGJA.COM. JOGJA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, membenarkan adanya kenaikan PBB tahun ini. Ia mengakui ada yang mengalami kenaikan signifikan, tapi masih banyak yang tetap. Masyarakat bisa Ajukan Keringanan Pembayaran PBB
Penyesuaian NJOP ini yang menjadi dasar kenaikan PBB. Adapun penyesuaian NJOP melihat pada dua hal, yakni nilai transaksi tanah dan zonasi nilai tanah. Penyesuaian NJOP dilakukan minimal tiga tahun sekali. Di Kota Jogja sendiri, penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada 2016 silam.
Meski demikian, menurutnya kenaikan PBB tidak selalu disebabkan penyesuaian NJOP, melainkan bisa juga karena perluasan tanah dari wajib pajak. Selain itu pohaknya juga baru menghitung kenaikan untuk nilai tanah, belum pada bangunan.
Wasesa mengatakan Pemkot Yogyakarta membuka kesempatan untuk masyarakat mengajukan keberatan ataupun keringanan pembayaran PBB. Pengajuan itu harus dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo. Hal itu termuat dalam Perwal No 96 Tahun 2019.
“Masyarakat yang merasa keberatan atau tidak mampu membayar boleh mengajukan keberatan atau pengurangan. Tidak hanya badan, perorangan juga boleh mengajukan keberatan atau pengurangan,” katanya,
Ia menjelaskan ada beberapa kriteria pihak-pihak yang nantinya mendapat pengurangan PBB. Meski demikian warga harus mengisi blangko terlebih dahulu, dan harus sepengetahuan lurah setempat.
“Sudah ada Perwalnya. Misalnya warga yang punya KMS atau PKH. Lalu pensiunan, cagar budaya, konservasi, pendidikan. Perorangan boleh mengajukan, bagi yang tidak mampu,” jelasnya.
Comments