STARJOGJA.COM, Info – KGPAA Paku Alam VIII diusulkan menjadi Gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Pusat mulai hari Minggu (01/09/2019) lalu. Menindaklanjuti itu Selasa (2/18/2020) digelar Seminar Nasional usulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam VIII di Hotel Aryaduta Jakarta.
Roy Suryo atau KRMT Roy Suryo Notodiprojo lewat unggahan di media sosialnya @KRMTRoySuryo2 mengatakan bahwa sosok Paku Alam VIII layak menjadi mendapat gelar Pahlawan Nasional.
“Semoga “Negarawan Pejuang & Pejuang Negarawan” ini segera bisa disetujui Pemerintah sebagaimana Sri Sultan HB IX,” katanya di media sosial Selasa (18/2/2020).
Seminar Nasional Usulan Gelar Pahlawan Nasional PA VIII ini diisi oleh beberapa narasumber seperti Bambang Sugeng, Makarim Wibisono, Mayjend Soewarno & Prof Djoko Suryo. Roy Suryo mengatakan Paku Alam VIII sudah membuat banyak hal untuk negara ini sehingga layak untuk dijadikan pahlawan nasional.
Baca Juga : KGPAA Paku Alam X Akhirnya Ditetapkan Jadi Wagub DIY
“Banyak, perjuangan-perjuangan beliau bersama Sri Sultan HB IX. Kiprahnya di bidang OR lalu karya karya seni dan budaya, ajaran Astha Brata, tari-tarian Bedhaya, Srimpi dll,” katanya.
Sementara itu data dari Humas Pemda DIY, KGPAA Paku Alam VIII mengalir darah dari Kasunanan Surakarta dan darah dari Kasultanan Yogyakarta. Pada tanggal 12 April 1937 beliau dinobatkan menjadi KGPAA Paku alam VIII dan selisih 3 tahun kemudian yaitu pada 18 Maret 1940, penobatan Sri Sultan HB IX dan selanjutnya keduanya menjadi sosok “loro-loroning atunggal“ atau duet kepemimpinan KGPAA Paku Alam VIII dan Sri Sultan HB IX itu yang dikenal dengan Dwi Tunggal yang menentukan nasib masa depan negeri masing-masing akan tetap menjadi negara kerajaan dalam penjajahan Belanda.
Kepemimpinan Paku Alam VIII sejak 9 tahun dari penobatannya hingga memasuki fase Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dalam momentum strategis ini berhasil dilampaui dengan penuh kebijakan sehingga berhasil mengambil keputusan politik bersama Sri Sultan HB IX secara jitu sehingga kebijakan politiknya disebut sebagai “ condition sine qua non “ yaitu situasi kondisi yang mengakibatkan yang tak terelakkan, khususnya dalam menentukan arah angin untuk tetap berpihak kepada kepentingan kekuasaan “ status quo” kerajaan atau demi kepentingan kemaslahatan bangsa dan negara yang lebih besar.
Akhirnya kedua raja yaitu Raja Kadipaten Paku Alaman dan Raja Kraton Yogyakarta bersepakat tanggal 19 Agustus 1945 menyatakan mendukung kemerdekaan dan tunduk pada NKRI (dari Buku Haryadi &Sudomo Sunaryo). Dan tinta emas pun ditorehkan dengan terbitnya Amanat 5 September 1945 yang disusul amanat yang ditandangani secara bersama-sama. Lalu lahirlah Amanat 30 Oktober 1945 yang secara lebih rinci mengatur jalannya pemerintahan Yogyakarta diserahkan melalui DPR (sistem demokrasi) serta lahirnya UU Nomor 3 tahun 1950 .
Sejak itulah Paku Alam VIII sosok pejuang kemerdekaan RI bersama Sri Sultan HB IX khususnya dalam mengintegrasikan raja-raja nusantara menjadi satu kesaatuan yang utuh dalam naungan NKRI sehingga melahirkan ethnonsionalisme, yaitu lahirnya kesatuan etnis / budaya sebagai akar nasionalisme ke-Indonesiaan kita yang dibingkai semangat Bhineka Tunggal Ika.
Begitu besarnya jasa Sri Paduka Paku Alam VIII yang wafat pada tanggal 11 September 1998 dalam perjuangan kemerdekaan tersebut maka masyarakat DIY mengusulkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Pemerintah Pusat yang proses rangkaian pengajuan usulan tersebut pagi (Minggu,01/09) Tim Penggagas Gelar Pahlawan Nasional Bagi Sri Paduka Paku Alam VIII dan mengawalinya dengan melakukan ziarah/nyekar ke Makam Paku Alam VIII dan makam Paku Alam V, VI dan Paku Alam VII serta Paku Alam IX di makam raja-raja Pakualaman Girigondo, Temon Kulonprogo yang dipimpin Kepala Dinas Sosial DIY Drs.Untung Sukaryadi .MM beserta anggota lainnya.
Tim Pengusul Gelar Pahlawan Nasional di makam Girigondo yang didamping Pengageng Pambudidoyo Pariwisata Puro Pakualaman KPH Indrokusumo diterima sekaigus yang memimpin doa dalam ziarah/nyekar.
Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan bahwa yang menginiasi pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Bagi Paku Alam VIII yaitu antara Kerjasama Dinas Sosial DIY serta dari Prof. Jaka dari UGM sebagai wujud penghargan bagi beliau atas perjuangan yang tidak dipungkiri sebagai tokoh nasional difacto seperti itu dan dejure diajukan sebagai proses “Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Sri Paduka ini Kerjasama Dinas Sosial dengan Universitas Gadjah Mada di pimpin Profesor Jaka selaku ketua Tim nya.“
Harapannya dengan ziarah tim ini dimudahkan dalam mengumpulkan data-data untuk proses pengusulan yang kemudian tanggal 5 September 2019 ini mengadakan seminar regional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Paduka Paku Alam VIII dan tahun 2020 Seminar Nasional diharapkan pada tanggal 17 Agustus 2020 Gelar Pahlawan Nasional Paku Alam VIII sudah selesai dan diberikan Pada Sri Paduka.
Sementara itu Putra Sri Paduka Paku Alam VIII, KPH Indrokusumo mengapresiasi diajukan Sri Paduka untuk mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional oleh masyarakat, keluarga sangat berterima kasih dan menyambut baik mudah-mudahan usulan tersebut berhasil sehingga akan lebih memperkuat kedudukan DIY sebagai Daerah Istimewa.
[…] Sumber: http://www.starjogja.com […]