STARJOGJA.COM, SLEMAN – Saat Kejadian, Hanya Ada 4 Pembina Pramuka Yang Dampingi Siswa. Fakta baru ini terkuak fakta baru dari tragedi susur sungai di lembah Sempor yang dilakukan oleh siswa SMP N 1 Turi. Dalam peristiwa ini ada 10 siswi yang meninggal dunia.
Dari 7 pembina pramuka yang seharusnya mendampingi kegiatan susur sungai yang dilaksanakan pada Jum’at (21/2/2020), tersebut ternyata hanya didampingi oleh 4 pembina pramuka yang ikut dalam kegiatan susur sungai.
“Berdasarkan fakta yang ada, dari 7 pembina yang ada, itu hanya 4 yang fix ikut didalam susur sungai,” kata Kapolres Sleman Akbar Bantilan saat acara gelar perkara di mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
BACA JUGA : Pembina Pramuka Dijerat Pasal Kelalaian
Ini berati, 4 pembinan pramuka tersebut harus mengampu 249 siswa yang ikut dalam kegiatan susur sungai. Sementara 3 pembina lainnya tidak ikut turun menyusuri sungai.3 pembina tersebut adalah IYA (38), DDS (58), dan R (58), yang untuk saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. R sendiri adalah berperan sebagai ketua, sementara IYA dan DDS sebagai anggota.
IYA tidak ikut menyusuri sungai karena justru meninggalkan peserta dengan alasan melakukan transaksi di bank. Sementara R mengaku menunggu di sekolahan dan DDS menunggu di jembatan atau tempat finish.
“Yang bersangkutan (IYA) ada keperluan mentransfer uang di bank, sehingga ia meninggalkan, dan siswa-siswi ini jalan hanya diampu dengan 4 pembina,” imbuhnya.
Sebelumnya , Polisi telah menetapkan 3 pembina pramuka jadi sebagai tersangka atas peristiwa meninggalnya 10 siswa SMP N 1 Turi saat mengikuti kegiatan susur sungai. 3 Pembina Pramuka Dijerat Pasal Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Saat ini ketiga tersangka dituntut dengan Pasal kelalaian , yakni pasal 359 KUH Pidana dan Pasal 360 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun, karena kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
Comments