News

Hanya Ada 4 Pembina Pramuka Yang Dampingi Siswa

0
Tersangka susur sungai SMPN 1 Turi
3 tersangka kasus turi ( FOTO : Arif Mujiono)

STARJOGJA.COM, SLEMAN –  Saat Kejadian, Hanya Ada 4 Pembina Pramuka Yang Dampingi Siswa. Fakta baru ini  terkuak fakta baru dari tragedi susur sungai di lembah Sempor yang dilakukan oleh siswa SMP N 1 Turi. Dalam peristiwa ini ada 10 siswi yang meninggal dunia.

Dari 7 pembina pramuka yang seharusnya mendampingi kegiatan susur sungai yang dilaksanakan pada Jum’at (21/2/2020), tersebut ternyata hanya didampingi oleh 4 pembina pramuka yang ikut dalam kegiatan susur sungai.

“Berdasarkan fakta yang ada, dari 7 pembina yang ada, itu hanya 4 yang fix ikut didalam susur sungai,” kata Kapolres Sleman Akbar Bantilan saat acara gelar perkara di mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

BACA JUGA : Pembina Pramuka Dijerat Pasal Kelalaian

Ini berati, 4 pembinan pramuka tersebut harus mengampu 249 siswa yang ikut dalam kegiatan susur sungai. Sementara 3 pembina lainnya tidak ikut turun menyusuri sungai.3 pembina tersebut adalah IYA (38), DDS (58), dan R (58), yang untuk saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. R sendiri adalah berperan sebagai ketua, sementara IYA dan DDS sebagai anggota.

IYA tidak ikut menyusuri sungai karena justru meninggalkan peserta dengan alasan melakukan transaksi di bank. Sementara R mengaku menunggu di sekolahan dan DDS menunggu di jembatan atau tempat finish.

“Yang bersangkutan (IYA) ada keperluan mentransfer uang di bank, sehingga ia meninggalkan, dan siswa-siswi ini jalan hanya diampu dengan 4 pembina,” imbuhnya.

Sebelumnya , Polisi telah menetapkan 3 pembina pramuka jadi sebagai tersangka atas peristiwa meninggalnya 10 siswa SMP N 1 Turi saat mengikuti kegiatan susur sungai. 3 Pembina Pramuka Dijerat Pasal Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Saat ini ketiga tersangka dituntut dengan Pasal kelalaian , yakni pasal 359 KUH Pidana dan Pasal 360 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun, karena kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Pembina Pramuka Dijerat Pasal Kelalaian

Previous article

Launching Buku Sejarah Hari Jadi Kalurahan Sendangsari

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News