STARJOGJA.COM, SLEMAN – 3 pembina pramuka telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa meninggalnya 10 siswa SMP N 1 Turi saat mengikuti kegiatan susur sungai. 3 Pembina Pramuka Dijerat Pasal Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tersangka pertama yang terlebih dahulu ditetapkan adalah I Y A (37), pembina pramuka sekaligus guru berstatus PNS di SMP N 1 Turi, ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).
“Dua hari yang lalu (Minggu 24/2/2020), kita menetapkan satu tersangka dengan inisial I Y A,” kata Kapolres Sleman Akbar Bantilan saat acara gelar perkara di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020)
Sementara 2 tersangka yang lain adalah D D S (58), swasta, dan R (58), guru dengan status PNS di SMP N 1 Turi, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/2/2020).
“Kita menetapkan lagi dua tersangka yaitu dengan inisial D D S dan R,” imbuhnya.
Saat ini ketiga tersangka dituntut dengan Pasal kelalaian , yakni pasal 359 KUH Pidana dan Pasal 360 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun, karena kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
Sejumlah pembina pramuka SMPN 1 Turi yang diduga lalai sehingga menyebakan insiden tenggelamnya sejumlah siswa disebut telah mengantongi sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) pramuka.
Comments