Kab SlemanNews

Tersangka Klaim Aksi Menggunduli Kepala Permintaan Sendiri

0
Tersangka susur sungai SMPN 1 Turi
3 tersangka kasus turi ( FOTO : Arif Mujiono)

STARJOGJA.COM, SLEMAN . Tersangka klaim aksi enggunduli kepala permintaan sendiri. Pernyataan itu muncul dari para tersangka yang merupakan pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi. Ketiga tersangka mengklaim jika mereka meminta kepolisian untuk mencukur rambut mereka jadi plontos.

Salah satu tersangka IYA mengaku jika ia dan kedua tersangka lain meminta kepada polisi untuk dicukur gundul. Menurutnya, dengan dicukur gundul ia bersama kedua tersangka lain yakni R dan DDS merasa lebih aman berada di tahanan. Tersangka Klaim Aksi Menggunduli Kepala Permintaan Sendiri.

“Ini atas inisiatif kami sendiri bukan dari polisi, kami ingin merasa sama dengan tahanan lain, kalau gundul gini kan tidak terlalu mengundang perhatian dari tahanan lain, kami merasa lebih aman jika sama dengan tahanan lain, baju kami juga sama,” ungkap IYA, Rabu (26/2/2020).

Tidak hanya IYA, R juga mengaku jika potongan gundul merupakan permintaan dari dirinya sendiri. Begitu pula dengan DDS yang mengaku sudah biasa dengan potongan gundul terhadap rambutnya yang memang sudah memutih tersebut.

“Kami tidak masalah digundul, termasuk pakaian pun juga kami samakan, kalau di dalam sama dan gundul semua kan mereka tidak bisa langsung mengenali saya, kami juga tidak ditekan untuk digundul,” terangnya dikutip dari harianjogja.

BACA JUGA : Penggundulan Tersangka Tragedi Turi Jadi Polemik

Sementara itu, Guru besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pelaku kejahatan tersangka harus digunduli atau meminta rambutnya diplontos dan bertelanjang kaki alias nyeker.

Pernyataan itu merespons kondisi ketiga tersangka kasus susur Sungai Sempor yang kepalanya gundul dan bertelanjang kaki setelah ditahan Polres Sleman karena dianggap lalai dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai Sempor.

“Tidak ada aturan, tersangka harus gundul atau nyeker,” tegas dia, Rabu (26/2/2020).

Yang ada kata dia adalah aturan larangan praktik penyiksaan, perlakuan kejam dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia seperti menggunduli pelaku alias tersangka kejahatan.

Pemain PSIM Dikenalkan Dengan Gaya Kekinian

Previous article

Jangan Bebankan Tanggung Jawab Hanya ke Pembina Pramuka

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman