STARJOGJA.COM, SLEMAN – Tim pengacara salah satu tersangka kasus susur Sungai Sempor meminta kasus ini tak hanya dibebankan kepada kliennya. Mereka meminta Jangan Bebankan Tanggung Jawab Hanya ke Pembina Pramuka
Diketahui, IYA, 36, guru olahraga selaku pembina pramuka SMPN 1 Turi diadvokasi oleh Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan. Pengacara menuntut agar tidak ada unsur hukuman ekstra-yudisial dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 orang siswa SMPN 1 Turi terhadap tersangka.
Salah satu tim advokat dari IYA, Oktrayan Makta, mengatakan sehubungan dengan berlangsungnya proses pro justisia atas kejadian hilangnya nyawa sejumlah siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai yang dilakukan di Kali Sempor Dusun Dukuh Donokerto Turi, Sleman Jumat (21/2/2020) lalu, tim advokat menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan kepada jajaran penyidik Polres Sleman.
“Namun, di sisi lain terjadi kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial yang menurut kami selaku advokat yang mewakili tersangka IYA sangat merugikan nama baik dan mendiskreditkan diri tersangka berinisial IYA karena informasi tersebut tidak sesuai fakta kejadiannya.Jangan Bebankan Tanggung Jawab Hanya ke Pembina Pramuka ,” ujar Oktrayan, Rabu (26/2/2020).
Tim advokat dari IYA mengatakan jika sebelumnya santer beredar informasi jika IYA melarikan diri dan tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum yang harus ia terima pasca-kejadian hilangnya 10 nyawa siswa SMPN 1 Turi ketika melakukan aksi susur sungai di Kali Sempor Dusun Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.
“Perlu kiranya kami selaku advokat mewakili tersangka berinisial IYA menanggapinya agar tidak terjadi disinformasi berujung hukuman ekstra-yudisial [extrajudicial punishment-hukuman di luar pengadilan] yang menyebabkan pembunuhan karakter terhadap individu pelaku dan khususnya tersangka IYA yang saat ini masih menjalani proses pro justisia, sebab, asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip yang harus dikedepankan dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” jelas pria tersebut.
Tim kuasa hukum IYA dari Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan mulai menangani kasus hilangnya nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut sejak Senin (26/2/2020) lalu. Tim meminta agar penyidik tidak mendudukkan persoalan hukum IYA pada tataran dia sebagai pembina saja. Kegiatan pramuka dan susur sungai merupakan kegiatan yang sudah diagendakan oleh sekolah.
“Jangan dudukkan persoalan ini pada tataran pembina saja, jadi ini [susur sungai] merupakan kegiatan sekolah, meskipun ini diklasifikasikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler karena ini kegiatan sekolah. Ketika murid mendaftar itu sudah masuk dalam kalender kegiatan. Jadi, saya menyampaikan tanpa bermaksud memojokkan para pemangku sekolah guru lainnya. Kegiatan ini bukan kegiatan tiba-tiba. Tapi sudah menjadi bagian yang sudah diprogramkan dari sekolah,” terangnya.
SUMBER : HARIAN JOGJA
Comments